KEBIJAKAN PAJAK

Bisa Untung Lebih Besar, Wajib Pajak Kembali Disarankan Ikut PPS

Dian Kurniati | Minggu, 22 Mei 2022 | 06:00 WIB
Bisa Untung Lebih Besar, Wajib Pajak Kembali Disarankan Ikut PPS

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak masyarakat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sebelum jadwal penyelenggaraan program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana mengatakan PPS menjadi kesempatan yang tepat untuk mengungkapkan harta yang belum disampaikan dengan benar. Peserta PPS juga bisa menanamkan dananya ke berbagai instrumen sehingga memperoleh keuntungan lebih besar.

"Memang ini salah satu pilihan. Apa yang kita ungkapkan mungkin menjadi penghasilan nantinya karena kita investasi," katanya dalam acara Tax Live, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Bima menuturkan terdapat 2 keuntungan yang akan diperoleh wajib pajak apabila menginvestasikan dana yang diungkapkan melalui PPS. Pertama, memperoleh tarif yang lebih rendah ketimbang hanya mendeklarasikan harta.

Kedua, peserta PPS akan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang karena dana diinvestasikan, baik pada Surat Berharga Negara maupun kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Bima menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 telah memerinci tata cara pelaksanaan PPS. Melalui KMK 52/2022, pemerintah kemudian menetapkan 332 kegiatan usaha yang dapat dipilih peserta PPS sebagai tujuan investasi.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Dia menilai wajib pajak akan memperoleh keuntungan yang lebih besar apabila menginvestasikan dananya ke sektor-sektor produktif. "Tarifnya [PPh final] tidak terlalu besar kalau kita menghasilkan investasi di belakangnya," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rivan Nagawibawa 22 Mei 2022 | 08:28 WIB

apakah benar bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi bukan peserta Tax Amnesty dapat mengikuti PPS kebijakan 1 dengan Basis Aset per 31 Desember 2015? sumber informasi dari website DJP mengenai FAQ PPS.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO