KEBIJAKAN PAJAK

Bisa Jadi Pemungut PPN, Ekonomi Digital Masih Jadi Risiko Penerimaan

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Bisa Jadi Pemungut PPN, Ekonomi Digital Masih Jadi Risiko Penerimaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ekonomi digital masih dipandang oleh pemerintah sebagai risiko dalam menggali potensi penerimaan pajak.

Digitalisasi ekonomi memang berdampak positif terhadap efisiensi perekonomian. Meski demikian, digitalisasi meningkatkan aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar dan tidak terdeteksi oleh pemerintah.

"Walaupun saat ini pemerintah telah menerapkan kewajiban perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas transaksi elektronik, perkembangan digitalisasi yang cepat terutama setelah pandemi Covid-19 perlu diantisipasi," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2023, dikutip Rabu (17/8/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Tingginya aktivitas ekonomi yang tak terdaftar dan tak terdeteksi oleh pemerintah memiliki potensi menggerus basis pajak baik PPh maupun PPN.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan kebijakan penunjukan platform sebagai pemungut PPN PMSE. Perbaikan atas regulasi dan pengawasan atas sektor ekonomi digital juga akan terus diperbaiki.

Untuk diketahui, pemerintah sesungguhnya sudah memiliki kewenangan untuk menunjuk platform digital sebagai pemungut pajak. Penunjukan telah diakomodasi oleh Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Saat ini setidaknya sudah terdapat 3 peraturan menteri keuangan (PMK) yang menyasar sektor ekonomi digital yakni PMK 60/2022 yang mewajibkan platform memungut PPN PMSE, PMK 68/2022 mengenai pengenaan PPN dan PPh atas aset kripto, dan PMK 69/2022 yang mengatur tentang pengenaan PPh dan PPN pada sektor fintech khususnya P2P lending atau pinjol.

Pada PMK 60/2022, pelaku usaha PMSE asing yang ditunjuk oleh DJP wajib melakukan pemungutan PPN atas produk digital asing yang dijual di Indonesia. Saat ini sudah terdapat 119 PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut.

Pada PMK 68/2022, exchanger aset kripto ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% dan PPN final sebesar 0,11% atas transaksi aset kripto. Bila exchanger tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final dan PPN final naik 2 kali lipat.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Pada PMK 69/2022, pemerintah mengatur secara khusus mengenai pemotongan PPh atas penghasilan berupa bunga yang diterima pemberi pinjaman.

Bila pemberi pinjaman adalah wajib pajak dalam negeri dan BUT, bunga akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%. Bila pemberi pinjaman adalah wajib pajak luar negeri selain BUT, wajib pajak dikenai potongan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai dengan P3B. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP