PROVINSI RIAU

Bisa Beli Mobil Mewah Pakai Nomor Cantik, Tapi Ogah Bayar Pajak?

Dian Kurniati | Jumat, 10 September 2021 | 10:00 WIB
Bisa Beli Mobil Mewah Pakai Nomor Cantik, Tapi Ogah Bayar Pajak?

(Ilustrasi) Seorang petugas kepolisian memasang kertas penanda di atas barang bukti mobil saat rilis ungkap kasus di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada pemilik mobil mewah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Herman mengatakan ada sejumlah mobil mewah berpelat BM yang menunggak pajak. Menurutnya, penagihan itu menjadi salah satu upaya Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

"Kami pilah dulu agar tahu berapa banyak mobil mewah di Riau nunggak pajak. Kita pilah sesuai aturan yang berlaku," katanya, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Herman mengatakan Bapenda tengah melakukan penyisiran daftar kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, semua mobil tersebut akan dikelompokkan berdasarkan harga dan kapasitas mesin tertentu.

Pada pemilik mobil mewah yang menunggak pajak, Bapenda akan mencari alamatnya untuk dikirimi surat peringatan.

Selain itu, Bapenda juga berencana mengirim data mobil mewah penunggak pajak kepada Polda Riau. Menurutnya, Bapenda dapat bekerja sama dengan Polda Riau karena kebanyakan mobil mewah tersebut menggunakan nomor cantik.

Baca Juga:
Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

"Ini juga bayarnya setiap tahun sesuai pesanan. Kadang kami heran juga, beli mobil mewah pakai nomor cantik bisa, tapi pajak tak bayar," ujarnya, dilansir riau1.com.

Herman berharap strategi itu efektif mendorong pemilik mobil mewah memenuhi kewajiban pajaknya. Apalagi, saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dapat dimanfaatkan.

Pemprov Riau memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada 9 Agustus hingga 9 November 2021. Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda 2, roda 3, maupun roda 4 yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja