SOSIALISASI PERPAJAKAN

Bingung Soal Ketentuan Baru Impor Barang Kiriman? Datang ke Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Januari 2020 | 15:32 WIB
Bingung Soal Ketentuan Baru Impor Barang Kiriman? Datang ke Sini

Poster sosialisasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru saja merevisi ketentuan impor barang kiriman. Salah satu perubahan yang diatur adalah penurunan batas pembebasan bea masuk (de minimis) impor barang kiriman dari US$75 menjadi US$3. Apakah Anda masih bertanya-tanya soal ketentuan baru ini?

Jika Anda masih ingin bertanya terkait ketentuan baru impor barang kiriman setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, Anda bisa langsung datang ke sosialisasi yang digelar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“Masih ada yang mau ditanyakan tentang aturan baru barang kiriman? Malu bertanya sesat dijalan, jadi yuk ikut sosialisasi tentang barang kiriman,” demikian ajakan DJBC melalui akun Twitter @beacukaiRI.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Sosialisasi akan digelar pada Jumat, 24 Januari 2020 pukul 14.00 WIB di Auditorium Merauke Kantor Pusat DJBC, Jakarta. Meskipun gratis dan terbuka untuk umum, sosialisasi ini hanya terbatas untuk 300 peserta yang mendaftar dengan mengisi formulir ini.

Dalam akun media sosialnya, DJBC mengatakan keluarnya peraturan yang berlaku mulai 30 Januari 2020 tersebut dilatarbelakangi adanya upaya untuk menciptakan level playing field, memberikan perlakuan perpajakan yang adil, serta melindungi industri kecil dan menengah (IKM).

Terhadap barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 sampai US$1.500 yang disampaikan dalam consignment note (CN) dipungut bea masuk 7,5%. Adapun barang kiriman yang ditetapkan dengan tarif bea masuk 7,5% itu dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang kiriman itu dikecualikan dari pemungutan PPh.

Baca Juga:
AS Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Baja, Uni Eropa Siapkan Balasan

Namun, ketentuan itu – termasuk pembayaran bea masuk 7,5% —tidak berlaku untuk impor 4 jenis barang kiriman. Pertama, buku dan barang lainnya yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904. Kedua, tas, koper dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 4202.

Ketiga, produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63. Keempat, produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64. Terhadap impor barang kiriman dengan keempat jenis barang tersebut diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan untuk untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jadi, apakah masih banyak yang ingin ditanyakan soal ketentuan baru impor barang kiriman? Silakan daftar untuk mengikuti sosialisasi tersebut. (kaw)

Baca Juga:
Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump


View this post on Instagram

Sahabat BC⁣ ⁣ Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 telah menetapkan peraturan terbaru terkait Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Hal-hal yang melatarbelakangi adanya perubahan aturan ini di antaranya adalah upaya untuk menciptalan level playing field, memberikan perlakukan perpajakan yang adil, serta melindungi IKM kita⁣ ⁣ Kira-kira perubahan apa saja yang diatur? Yuk cek postingan berikut ⁣ ⁣ Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 30 Januari 2020⁣ ⁣ #beacukaimakinbaik⁣

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on Jan 14, 2020 at 4:31pm PST


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir