SOSIALISASI PERPAJAKAN

Bingung Soal Ketentuan Baru Impor Barang Kiriman? Datang ke Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Januari 2020 | 15:32 WIB
Bingung Soal Ketentuan Baru Impor Barang Kiriman? Datang ke Sini

Poster sosialisasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru saja merevisi ketentuan impor barang kiriman. Salah satu perubahan yang diatur adalah penurunan batas pembebasan bea masuk (de minimis) impor barang kiriman dari US$75 menjadi US$3. Apakah Anda masih bertanya-tanya soal ketentuan baru ini?

Jika Anda masih ingin bertanya terkait ketentuan baru impor barang kiriman setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, Anda bisa langsung datang ke sosialisasi yang digelar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“Masih ada yang mau ditanyakan tentang aturan baru barang kiriman? Malu bertanya sesat dijalan, jadi yuk ikut sosialisasi tentang barang kiriman,” demikian ajakan DJBC melalui akun Twitter @beacukaiRI.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sosialisasi akan digelar pada Jumat, 24 Januari 2020 pukul 14.00 WIB di Auditorium Merauke Kantor Pusat DJBC, Jakarta. Meskipun gratis dan terbuka untuk umum, sosialisasi ini hanya terbatas untuk 300 peserta yang mendaftar dengan mengisi formulir ini.

Dalam akun media sosialnya, DJBC mengatakan keluarnya peraturan yang berlaku mulai 30 Januari 2020 tersebut dilatarbelakangi adanya upaya untuk menciptakan level playing field, memberikan perlakuan perpajakan yang adil, serta melindungi industri kecil dan menengah (IKM).

Terhadap barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 sampai US$1.500 yang disampaikan dalam consignment note (CN) dipungut bea masuk 7,5%. Adapun barang kiriman yang ditetapkan dengan tarif bea masuk 7,5% itu dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang kiriman itu dikecualikan dari pemungutan PPh.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Namun, ketentuan itu – termasuk pembayaran bea masuk 7,5% —tidak berlaku untuk impor 4 jenis barang kiriman. Pertama, buku dan barang lainnya yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904. Kedua, tas, koper dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 4202.

Ketiga, produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63. Keempat, produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64. Terhadap impor barang kiriman dengan keempat jenis barang tersebut diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan untuk untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jadi, apakah masih banyak yang ingin ditanyakan soal ketentuan baru impor barang kiriman? Silakan daftar untuk mengikuti sosialisasi tersebut. (kaw)

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis


View this post on Instagram

Sahabat BC⁣ ⁣ Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 telah menetapkan peraturan terbaru terkait Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Hal-hal yang melatarbelakangi adanya perubahan aturan ini di antaranya adalah upaya untuk menciptalan level playing field, memberikan perlakukan perpajakan yang adil, serta melindungi IKM kita⁣ ⁣ Kira-kira perubahan apa saja yang diatur? Yuk cek postingan berikut ⁣ ⁣ Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 30 Januari 2020⁣ ⁣ #beacukaimakinbaik⁣

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on Jan 14, 2020 at 4:31pm PST


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?