KP2KP PINRANG

Bingung Dapat Pesan Whatsapp dari Juru Sita, WP Kunjungi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2023 | 17:30 WIB
Bingung Dapat Pesan Whatsapp dari Juru Sita, WP Kunjungi Kantor Pajak

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Pegawai dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada salah satu wajib pajak pada 27 Juni 2023 terkait dengan adanya pesan Whatsapp yang diterima wajib pajak.

Pemilik toko kelontong di Kabupaten Pinrang Ridwan mengaku bingung dengan tujuan pengiriman pesan WA tersebut. Menurutnya, kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sudah dilakukan secara tepat waktu.

“Saya merasa sudah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Saya juga tidak membayar pajak untuk tahun 2022 kemarin karena omzet saya tidak mencapai Rp500 juta,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, pegawai dari KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan wajib pajak bersangkutan datang ke kantor pajak untuk meminta penjelasan perihal pesan Whatsapp dari Dersy Sihombing selaku Juru Sita Pajak (JSPN) yang mengimbau Ridwan untuk melunasi tunggakan pajak.

“Pesan Whatsapp ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak terkait dengan denda yang harus dibayarkan akibat kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” tuturnya.

Dalam isi pesan Whatsapp tersebut, lanjut Aisyah, Ridwan mendapat denda berupa surat tagihan pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2021. Setelah menyadari kelalaiannya, wajib pajak kemudian dibantu petugas untuk membuat kode billing.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kode billing ini bisa dibayar di kantor pos terdekat, bank persepsi, maupun aplikasi bank online,” ujarnya.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan