Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews – Pegawai dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada salah satu wajib pajak pada 27 Juni 2023 terkait dengan adanya pesan Whatsapp yang diterima wajib pajak.
Pemilik toko kelontong di Kabupaten Pinrang Ridwan mengaku bingung dengan tujuan pengiriman pesan WA tersebut. Menurutnya, kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sudah dilakukan secara tepat waktu.
“Saya merasa sudah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Saya juga tidak membayar pajak untuk tahun 2022 kemarin karena omzet saya tidak mencapai Rp500 juta,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (13/7/2023).
Sementara itu, pegawai dari KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan wajib pajak bersangkutan datang ke kantor pajak untuk meminta penjelasan perihal pesan Whatsapp dari Dersy Sihombing selaku Juru Sita Pajak (JSPN) yang mengimbau Ridwan untuk melunasi tunggakan pajak.
“Pesan Whatsapp ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak terkait dengan denda yang harus dibayarkan akibat kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” tuturnya.
Dalam isi pesan Whatsapp tersebut, lanjut Aisyah, Ridwan mendapat denda berupa surat tagihan pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2021. Setelah menyadari kelalaiannya, wajib pajak kemudian dibantu petugas untuk membuat kode billing.
“Kode billing ini bisa dibayar di kantor pos terdekat, bank persepsi, maupun aplikasi bank online,” ujarnya.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.