KANWIL DJP JAWA BARAT I

Bikin Rugi Rp 10,65 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Desember 2023 | 12:30 WIB
Bikin Rugi Rp 10,65 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan seorang tersangka berinisial EDT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan berkas perkara atas tersangka EDT sudah dinyatakan lengkap sehingga siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

"Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh kejaksaan," katanya, dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Tersangka EDT bersama beberapa tersangka lainnya diduga kuat secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif melalui CV BN pada masa pajak November 2018 hingga Januari 2019.

Menurut Erna, tersangka EDT diketahui sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari tindak pidana penerbitan faktur pajak fiktif tersebut.

"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp10,65 miliar," tuturnya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga maksimal 6 tahun sekaligus denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Agar terhindar dari pemidanaan, tersangka memiliki kesempatan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Namun, tersangka harus terlebih dahulu melunasi kerugian negara sebesar jumlah pajak dalam faktur pajak ditambah denda sebesar 4 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," ujar Erna. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?