PROVINSI DKI JAKARTA

Bikin Jera, Stiker Tunggak Pajak Dipasang Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2017 | 12:15 WIB
Bikin Jera, Stiker Tunggak Pajak Dipasang Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Dinilai efektif untuk membuat jera para penunggak pajak, sejumlah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) di DKI Jakarta kembali aktif melakukan pemasangan stiker penunggak pajak di beberapa lokasi.

Kepala UPPRD Sawah Besar Umiyati mengatakan sebelum melakukan penempelan stiker penunggak pajak, UPPRD telah melakukan koordinasi dengan pemilik usaha secara persuasif untuk menagih hutang pajak daerah atas pajak hiburan dan hotel.

“Sebelum melakukan pemasangan stiker, jajaran UPPRD telah melakukan penagihan pasif, seperti memberikan surat tagihan, surat pemberitahuan, surat peringatan, dan terakhir dikirimkan surat himbauan 1 dan 2 apabila wajib pajak tidak juga mengindahkan peringatan yang sudah kami berikan,” jelasnya, Rabu (24/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Umiyati menambahkan hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas intruksi Gubernur nomor 105 tahun 2016 tentang inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker, papan pemberitahuan utang pajak daerah, serta instruksi Gubernur nomor 115 tahun 2016 tentang penegakan peraturan perpajakan Daerah.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkesinambungan hingga seluruh wajib pajak mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak,” pungkasnya.

Tidak hanya UPPRD Sawah Besar, seperti dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, baru-baru ini UPPRD Pancoran juga melakukan aksi pemasangan stiker penunggak pajak atas pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak reklame di sekitaran Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan.

Kedua UPPRD tersebut bekerja sama dengan pihak Satpol PP, Kecamatan, dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarat untuk turun langsung menyisir sejumlah objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak dan melakukan penempelan stiker penunggak pajak pada objek pajak tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja