PROVINSI DKI JAKARTA

Bikin Jera, Stiker Tunggak Pajak Dipasang Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2017 | 12:15 WIB
Bikin Jera, Stiker Tunggak Pajak Dipasang Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Dinilai efektif untuk membuat jera para penunggak pajak, sejumlah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) di DKI Jakarta kembali aktif melakukan pemasangan stiker penunggak pajak di beberapa lokasi.

Kepala UPPRD Sawah Besar Umiyati mengatakan sebelum melakukan penempelan stiker penunggak pajak, UPPRD telah melakukan koordinasi dengan pemilik usaha secara persuasif untuk menagih hutang pajak daerah atas pajak hiburan dan hotel.

“Sebelum melakukan pemasangan stiker, jajaran UPPRD telah melakukan penagihan pasif, seperti memberikan surat tagihan, surat pemberitahuan, surat peringatan, dan terakhir dikirimkan surat himbauan 1 dan 2 apabila wajib pajak tidak juga mengindahkan peringatan yang sudah kami berikan,” jelasnya, Rabu (24/5).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Umiyati menambahkan hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas intruksi Gubernur nomor 105 tahun 2016 tentang inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker, papan pemberitahuan utang pajak daerah, serta instruksi Gubernur nomor 115 tahun 2016 tentang penegakan peraturan perpajakan Daerah.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkesinambungan hingga seluruh wajib pajak mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak,” pungkasnya.

Tidak hanya UPPRD Sawah Besar, seperti dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, baru-baru ini UPPRD Pancoran juga melakukan aksi pemasangan stiker penunggak pajak atas pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak reklame di sekitaran Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan.

Kedua UPPRD tersebut bekerja sama dengan pihak Satpol PP, Kecamatan, dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarat untuk turun langsung menyisir sejumlah objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak dan melakukan penempelan stiker penunggak pajak pada objek pajak tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi