PROVINSI DKI JAKARTA

Bikin Jera, Stiker Tunggak Pajak Dipasang Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2017 | 12:15 WIB
Bikin Jera, Stiker Tunggak Pajak Dipasang Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Dinilai efektif untuk membuat jera para penunggak pajak, sejumlah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) di DKI Jakarta kembali aktif melakukan pemasangan stiker penunggak pajak di beberapa lokasi.

Kepala UPPRD Sawah Besar Umiyati mengatakan sebelum melakukan penempelan stiker penunggak pajak, UPPRD telah melakukan koordinasi dengan pemilik usaha secara persuasif untuk menagih hutang pajak daerah atas pajak hiburan dan hotel.

“Sebelum melakukan pemasangan stiker, jajaran UPPRD telah melakukan penagihan pasif, seperti memberikan surat tagihan, surat pemberitahuan, surat peringatan, dan terakhir dikirimkan surat himbauan 1 dan 2 apabila wajib pajak tidak juga mengindahkan peringatan yang sudah kami berikan,” jelasnya, Rabu (24/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Umiyati menambahkan hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas intruksi Gubernur nomor 105 tahun 2016 tentang inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker, papan pemberitahuan utang pajak daerah, serta instruksi Gubernur nomor 115 tahun 2016 tentang penegakan peraturan perpajakan Daerah.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkesinambungan hingga seluruh wajib pajak mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak,” pungkasnya.

Tidak hanya UPPRD Sawah Besar, seperti dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, baru-baru ini UPPRD Pancoran juga melakukan aksi pemasangan stiker penunggak pajak atas pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak reklame di sekitaran Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan.

Kedua UPPRD tersebut bekerja sama dengan pihak Satpol PP, Kecamatan, dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarat untuk turun langsung menyisir sejumlah objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak dan melakukan penempelan stiker penunggak pajak pada objek pajak tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?