ADMINISTRASI PAJAK

Bikin FP Pengganti di e-Faktur 4.0 Masih Muncul NPWP 15 Digit, Gimana?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2024 | 16:00 WIB
Bikin FP Pengganti di e-Faktur 4.0 Masih Muncul NPWP 15 Digit, Gimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu khawatir jika faktur pajak pengganti yang dibuat pada e-faktur 4.0 tetap memunculkan NPWP 15 digit (versi lama).

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan munculnya NPWP 15 digit bisa jadi disebabkan faktur pajak normal memang menggunakan NPWP 15 digit ketika e-faktur 3.2 masih digunakan. Aplikasi e-faktur 4.0 sendiri baru mulai dipakai akhir pekan lalu.

"Apakah faktur pajak normalnya pakai NPWP 15 digit? Jika iya, maka FP penggantinya memang yang muncul NPWP 15 digit. Tidak masalah," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang wajib pajak melalui kanal medsos. Wajib pajak tersebut mengaku membuat faktur pajak keluaran pengganti pada e-faktur 4.0. Namun, NPWP 16 digit dan NITKU lawan transaksi tidak muncul.

"Mungkin karena versi sebelumnya e-faktur 3.2, memang hanya pakai NPWP 15 digit saja. Itu solusinya bagaimana supaya muncul?"

Perlu dicatat, meski e-faktur 4.0 sudah digunakan, seluruh inputan pada e-faktur 3.2 tidak akan hilang. Inputan data yang dimaksud, mencakup faktur pajak, dokumen lainnya, hingga retur yang sudah diunggah pada e-faktur 3.2.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Faktur pajak yang telah dibuat pada e-faktur 3.2 dan belum sempat diunggah pun, masih bisa diunggah melalui e-faktur 4.0.

Saat ini, e-faktur 4.0 sudah bisa mengakomodasi NPWP 16 digit. Pemadanan NIK-NPWP oleh PKP diharapkan bisa memperlancar implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP di seluruh layanan administrasi pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai