ADMINISTRASI PAJAK

Bikin FP Pengganti di e-Faktur 4.0 Masih Muncul NPWP 15 Digit, Gimana?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2024 | 16:00 WIB
Bikin FP Pengganti di e-Faktur 4.0 Masih Muncul NPWP 15 Digit, Gimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu khawatir jika faktur pajak pengganti yang dibuat pada e-faktur 4.0 tetap memunculkan NPWP 15 digit (versi lama).

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan munculnya NPWP 15 digit bisa jadi disebabkan faktur pajak normal memang menggunakan NPWP 15 digit ketika e-faktur 3.2 masih digunakan. Aplikasi e-faktur 4.0 sendiri baru mulai dipakai akhir pekan lalu.

"Apakah faktur pajak normalnya pakai NPWP 15 digit? Jika iya, maka FP penggantinya memang yang muncul NPWP 15 digit. Tidak masalah," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang wajib pajak melalui kanal medsos. Wajib pajak tersebut mengaku membuat faktur pajak keluaran pengganti pada e-faktur 4.0. Namun, NPWP 16 digit dan NITKU lawan transaksi tidak muncul.

"Mungkin karena versi sebelumnya e-faktur 3.2, memang hanya pakai NPWP 15 digit saja. Itu solusinya bagaimana supaya muncul?"

Perlu dicatat, meski e-faktur 4.0 sudah digunakan, seluruh inputan pada e-faktur 3.2 tidak akan hilang. Inputan data yang dimaksud, mencakup faktur pajak, dokumen lainnya, hingga retur yang sudah diunggah pada e-faktur 3.2.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Faktur pajak yang telah dibuat pada e-faktur 3.2 dan belum sempat diunggah pun, masih bisa diunggah melalui e-faktur 4.0.

Saat ini, e-faktur 4.0 sudah bisa mengakomodasi NPWP 16 digit. Pemadanan NIK-NPWP oleh PKP diharapkan bisa memperlancar implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP di seluruh layanan administrasi pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra