KEBIJAKAN FISKAL

Bicara Utang Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Pengelolaannya Hati-Hati

Dian Kurniati | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:21 WIB
Bicara Utang Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Pengelolaannya Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2023 di Jakarta, Senin (8/5/2023). KSSK menyatakan stabilitas sistem keuangan pada kuartal I-2023 masih terjaga di tengah tantangan pasar keuangan global. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan pemerintah selalu mengelola utang secara hati-hati.

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan anggaran hingga kuartal I/2023 terjaga pruden, fleksibel, dan akuntabel sejalan dengan strategi pembiayaan tahun ini. Menurutnya, setiap penarikan utang juga dilakukan dengan mempertimbangkan kas negara yang tetap baik.

"Pengadaan utang dilakukan tetap dengan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi, juga kebutuhan pembiayaan," katanya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan realisasi pembiayaan anggaran hingga akhir Maret 2023 mencapai Rp203,72 triliun atau 34,10% terhadap pagu. Realisasi pembiayaan tersebut didominasi oleh pembiayaan utang senilai Rp224,79 triliun atau 32,3% terhadap pagu APBN 2023, yang terdiri atas realisasi SBN Rp217,59 triliun dan pinjaman Rp7,2 triliun.

Hingga Maret 2023, pemerintah telah melakukan penarikan pinjaman dalam negeri senilai Rp107,3 miliar, serta membayar cicilan pokok pinjaman dalam negeri sebesar negatif Rp470,1 miliar. Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penarikan pinjaman luar negeri (bruto) senilai Rp27,84 triliun dan membayar cicilan pokok pinjaman luar negeri negatif Rp20,28 triliun.

"Pembiayaan utang melalui SBN dan pinjaman selama ini tetap sesuai dengan rencana atau on track, dan sesuai dengan strategi pembiayaan yang kita lakukan tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Hingga Maret 2023, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah telah mencapai Rp7.879,07 triliun atau 39,17% dari PDB. Sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah tersebut masih berada dalam batas aman dan terkendali karena di bawah 60% dari PDB.

Komposisi utang pemerintah didominasi utang domestik yang mencapai 72,09%. Penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut berkontribusi menurunkan jumlah nilai utang pemerintah yang beredar hingga Maret 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN