KEBIJAKAN FISKAL

Bicara Utang Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Pengelolaannya Hati-Hati

Dian Kurniati | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:21 WIB
Bicara Utang Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Pengelolaannya Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2023 di Jakarta, Senin (8/5/2023). KSSK menyatakan stabilitas sistem keuangan pada kuartal I-2023 masih terjaga di tengah tantangan pasar keuangan global. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan pemerintah selalu mengelola utang secara hati-hati.

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan anggaran hingga kuartal I/2023 terjaga pruden, fleksibel, dan akuntabel sejalan dengan strategi pembiayaan tahun ini. Menurutnya, setiap penarikan utang juga dilakukan dengan mempertimbangkan kas negara yang tetap baik.

"Pengadaan utang dilakukan tetap dengan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi, juga kebutuhan pembiayaan," katanya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sri Mulyani mengatakan realisasi pembiayaan anggaran hingga akhir Maret 2023 mencapai Rp203,72 triliun atau 34,10% terhadap pagu. Realisasi pembiayaan tersebut didominasi oleh pembiayaan utang senilai Rp224,79 triliun atau 32,3% terhadap pagu APBN 2023, yang terdiri atas realisasi SBN Rp217,59 triliun dan pinjaman Rp7,2 triliun.

Hingga Maret 2023, pemerintah telah melakukan penarikan pinjaman dalam negeri senilai Rp107,3 miliar, serta membayar cicilan pokok pinjaman dalam negeri sebesar negatif Rp470,1 miliar. Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penarikan pinjaman luar negeri (bruto) senilai Rp27,84 triliun dan membayar cicilan pokok pinjaman luar negeri negatif Rp20,28 triliun.

"Pembiayaan utang melalui SBN dan pinjaman selama ini tetap sesuai dengan rencana atau on track, dan sesuai dengan strategi pembiayaan yang kita lakukan tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Hingga Maret 2023, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah telah mencapai Rp7.879,07 triliun atau 39,17% dari PDB. Sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah tersebut masih berada dalam batas aman dan terkendali karena di bawah 60% dari PDB.

Komposisi utang pemerintah didominasi utang domestik yang mencapai 72,09%. Penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut berkontribusi menurunkan jumlah nilai utang pemerintah yang beredar hingga Maret 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?