PELAPORAN SPT TAHUNAN

Bicara Soal Penghasilan Luhut, Sri Mulyani: Pasti Tarif Pajaknya 35%

Dian Kurniati | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:25 WIB
Bicara Soal Penghasilan Luhut, Sri Mulyani: Pasti Tarif Pajaknya 35%

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan akan masuk dalam kelompok wajib pajak yang terkena tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%.

Sembari bercanda, Sri Mulyani menyebut Luhut sebagai menteri terkaya pada Kabinet Indonesia Maju. Dengan latar belakangnya sebagai pengusaha, penghasilan Luhut diprediksi juga ikut meningkat seiring dengan lonjakan harga berbagai komoditas dunia.

"Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batu bara naik, setoran ke pemerintah naik, tapi pajaknya Pak Luhut pribadi juga meningkat. Pasti di bracket 35%," katanya dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Sri Mulyani mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengubah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer mulai tahun ini. Dia mengeklaim perubahan itu dilakukan untuk mewujudkan prinsip keadilan karena wajib pajak berpenghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Dengan ketentuan tersebut, Sri Mulyani menyebut tarif PPh orang pribadi sebesar 35% hanya akan dikenakan pada sekelompok kecil masyarakat berpenghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun, salah satu di antaranya Luhut.

"Makanya saya sampaikan beliau harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan, saya bilang kalau Menko yang paling tajir enggak datang, nanti simbolnya jadi kurang baik," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Luhut menilai sistem pajak di Indonesia sudah makin baik karena memanfaatkan berbagai teknologi digital. Dia juga meyakini tren capaian pajak di atas 100% akan kembali terulang pada tahun ini.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

"Saya yakin tahun ini akan bisa meningkat karena saya melihat sistem kita di bawah kepimpinan Bu Ani sangat baik dan kita berani memperbaiki itu semua," katanya.

Pada hari ini, Ditjen Pajak mengundang sejumlah menteri dan pejabat negara untuk melaporkan SPT Tahunan secara bersama-sama. Tujuannya, memberikan teladan kepatuhan pajak bagi masyarakat.

Selain Luhut dan Sri Mulyani, tokoh lain yang hadir untuk mengisi SPT Tahunan bersama di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’