PELAPORAN SPT TAHUNAN

Bicara Soal Penghasilan Luhut, Sri Mulyani: Pasti Tarif Pajaknya 35%

Dian Kurniati | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:25 WIB
Bicara Soal Penghasilan Luhut, Sri Mulyani: Pasti Tarif Pajaknya 35%

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan akan masuk dalam kelompok wajib pajak yang terkena tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%.

Sembari bercanda, Sri Mulyani menyebut Luhut sebagai menteri terkaya pada Kabinet Indonesia Maju. Dengan latar belakangnya sebagai pengusaha, penghasilan Luhut diprediksi juga ikut meningkat seiring dengan lonjakan harga berbagai komoditas dunia.

"Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batu bara naik, setoran ke pemerintah naik, tapi pajaknya Pak Luhut pribadi juga meningkat. Pasti di bracket 35%," katanya dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengubah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer mulai tahun ini. Dia mengeklaim perubahan itu dilakukan untuk mewujudkan prinsip keadilan karena wajib pajak berpenghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Dengan ketentuan tersebut, Sri Mulyani menyebut tarif PPh orang pribadi sebesar 35% hanya akan dikenakan pada sekelompok kecil masyarakat berpenghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun, salah satu di antaranya Luhut.

"Makanya saya sampaikan beliau harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan, saya bilang kalau Menko yang paling tajir enggak datang, nanti simbolnya jadi kurang baik," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Luhut menilai sistem pajak di Indonesia sudah makin baik karena memanfaatkan berbagai teknologi digital. Dia juga meyakini tren capaian pajak di atas 100% akan kembali terulang pada tahun ini.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

"Saya yakin tahun ini akan bisa meningkat karena saya melihat sistem kita di bawah kepimpinan Bu Ani sangat baik dan kita berani memperbaiki itu semua," katanya.

Pada hari ini, Ditjen Pajak mengundang sejumlah menteri dan pejabat negara untuk melaporkan SPT Tahunan secara bersama-sama. Tujuannya, memberikan teladan kepatuhan pajak bagi masyarakat.

Selain Luhut dan Sri Mulyani, tokoh lain yang hadir untuk mengisi SPT Tahunan bersama di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN