PAJAK DAERAH

Biar Orang Mau Balik Nama, Provinsi Diminta Hapus BBNKB Mobil Bekas

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 November 2022 | 11:30 WIB
Biar Orang Mau Balik Nama, Provinsi Diminta Hapus BBNKB Mobil Bekas

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni.

BATAM, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta kepada provinsi untuk menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor bekas.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni mengatakan BBNKB atas kendaraan bekas perlu dihapus untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kalau mahal, orang enggan untuk membaliknamakan," ujar Fatoni, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Fatoni mengatakan saat ini pembayaran PKB masih 40% dari potensinya, padahal PKB memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah provinsi.

Selanjutnya, Fatoni mengatakan pembebasan kendaraan bermotor bekas dari BBNKB tidak akan membebani anggaran karena pajak tersebut tak memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan.

Bila pemilik kendaraan bermotor enggan melakukan balik nama, provinsi tempat kendaraan bermotor beroperasi bakal dirugikan.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Saat ini, banyak kendaraan bermotor berpelat nomor luar provinsi yang beroperasi di provinsi tertentu. "Jalan yang rusak di provinsi A, macet di provinsi A, tapi pajaknya ke provinsi B, ini merugikan," ujar Fatoni.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kendaraan bermotor bekas sudah tidak lagi terutang BBNKB.

Meski ketentuan tersebut baru berlaku 3 tahun setelah UU HKPD diundangkan, yakni 5 Januari 2025, Kemendagri berpandangan pemprov perlu segera membebaskan kendaraan bekas dari BBNKB. Hal ini karena pemda memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab