Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni.
BATAM, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta kepada provinsi untuk menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor bekas.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni mengatakan BBNKB atas kendaraan bekas perlu dihapus untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Kalau mahal, orang enggan untuk membaliknamakan," ujar Fatoni, dikutip Sabtu (26/11/2022).
Fatoni mengatakan saat ini pembayaran PKB masih 40% dari potensinya, padahal PKB memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah provinsi.
Selanjutnya, Fatoni mengatakan pembebasan kendaraan bermotor bekas dari BBNKB tidak akan membebani anggaran karena pajak tersebut tak memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan.
Bila pemilik kendaraan bermotor enggan melakukan balik nama, provinsi tempat kendaraan bermotor beroperasi bakal dirugikan.
Saat ini, banyak kendaraan bermotor berpelat nomor luar provinsi yang beroperasi di provinsi tertentu. "Jalan yang rusak di provinsi A, macet di provinsi A, tapi pajaknya ke provinsi B, ini merugikan," ujar Fatoni.
Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kendaraan bermotor bekas sudah tidak lagi terutang BBNKB.
Meski ketentuan tersebut baru berlaku 3 tahun setelah UU HKPD diundangkan, yakni 5 Januari 2025, Kemendagri berpandangan pemprov perlu segera membebaskan kendaraan bekas dari BBNKB. Hal ini karena pemda memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.