PAJAK DAERAH

Biar Orang Mau Balik Nama, Provinsi Diminta Hapus BBNKB Mobil Bekas

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 November 2022 | 11:30 WIB
Biar Orang Mau Balik Nama, Provinsi Diminta Hapus BBNKB Mobil Bekas

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni.

BATAM, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta kepada provinsi untuk menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor bekas.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni mengatakan BBNKB atas kendaraan bekas perlu dihapus untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kalau mahal, orang enggan untuk membaliknamakan," ujar Fatoni, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Fatoni mengatakan saat ini pembayaran PKB masih 40% dari potensinya, padahal PKB memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah provinsi.

Selanjutnya, Fatoni mengatakan pembebasan kendaraan bermotor bekas dari BBNKB tidak akan membebani anggaran karena pajak tersebut tak memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan.

Bila pemilik kendaraan bermotor enggan melakukan balik nama, provinsi tempat kendaraan bermotor beroperasi bakal dirugikan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Saat ini, banyak kendaraan bermotor berpelat nomor luar provinsi yang beroperasi di provinsi tertentu. "Jalan yang rusak di provinsi A, macet di provinsi A, tapi pajaknya ke provinsi B, ini merugikan," ujar Fatoni.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kendaraan bermotor bekas sudah tidak lagi terutang BBNKB.

Meski ketentuan tersebut baru berlaku 3 tahun setelah UU HKPD diundangkan, yakni 5 Januari 2025, Kemendagri berpandangan pemprov perlu segera membebaskan kendaraan bekas dari BBNKB. Hal ini karena pemda memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN