PAJAK DAERAH

Biar Orang Mau Balik Nama, Provinsi Diminta Hapus BBNKB Mobil Bekas

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 November 2022 | 11:30 WIB
Biar Orang Mau Balik Nama, Provinsi Diminta Hapus BBNKB Mobil Bekas

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni.

BATAM, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta kepada provinsi untuk menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor bekas.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni mengatakan BBNKB atas kendaraan bekas perlu dihapus untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kalau mahal, orang enggan untuk membaliknamakan," ujar Fatoni, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Fatoni mengatakan saat ini pembayaran PKB masih 40% dari potensinya, padahal PKB memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah provinsi.

Selanjutnya, Fatoni mengatakan pembebasan kendaraan bermotor bekas dari BBNKB tidak akan membebani anggaran karena pajak tersebut tak memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan.

Bila pemilik kendaraan bermotor enggan melakukan balik nama, provinsi tempat kendaraan bermotor beroperasi bakal dirugikan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Saat ini, banyak kendaraan bermotor berpelat nomor luar provinsi yang beroperasi di provinsi tertentu. "Jalan yang rusak di provinsi A, macet di provinsi A, tapi pajaknya ke provinsi B, ini merugikan," ujar Fatoni.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kendaraan bermotor bekas sudah tidak lagi terutang BBNKB.

Meski ketentuan tersebut baru berlaku 3 tahun setelah UU HKPD diundangkan, yakni 5 Januari 2025, Kemendagri berpandangan pemprov perlu segera membebaskan kendaraan bekas dari BBNKB. Hal ini karena pemda memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar