PROVINSI RIAU

Biar Kendaraan Ubah Pelat Nomor, Revisi Perda Pajak Daerah Diusulkan

Dian Kurniati | Senin, 07 Juni 2021 | 18:02 WIB
Biar Kendaraan Ubah Pelat Nomor, Revisi Perda Pajak Daerah Diusulkan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Gubernur Riau Syamsuar mengajukan rancangan revisi peraturan daerah (perda) pajak daerah kepada DPRD.

Syamsuar mengatakan revisi ketiga Perda No. 8/2011 dibutuhkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Menurutnya, pajak daerah menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Raperda ini berkaitan dengan adanya harapan kami untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor," katanya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Syamsuar mengatakan terdapat 2 poin perubahan, yakni pengaturan pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. Walaupun tidak memerinci usulannya, dia menyebut perubahan ketentuan pada pajak kendaraan bermotor diarahkan untuk mendorong kendaraan dari luar provinsi mengubah pelat nomornya menjadi BM.

Dia menyebut keberadaan kendaraan berpelat nomor selain BM di Riau telah merugikan masyarakat. Alasannya, kendaraan tersebut tidak membayar pajak kepada pemda tetapi berkontribusi pada kerusakan infrastruktur jalan provinsi yang biaya perawatannya bersumber dari pajak daerah.

Sementara pada pajak air permukaan, dia ingin mengatur penggunaan alat ukur dan segel agar pengelolaannya lebih akuntabel. Selain itu, dia juga berencana mengubah peraturan gubernur yang mengatur tata cara perhitungan alternatif dan sanksi tegas apabila pengukuran air permukaan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Tentunya tata cara perhitungan dan sanksi dimaksud akan menguntungkan daerah," ujarnya, seperti dilansir riausky.com.

Syamsuar berharap rancangan revisi perda tersebut segera dibahas dan disetujui DPRD menjadi perda. Jika perda itu ditetapkan, dia optimistis akan ada peningkatan pajak daerah, khususnya pada pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN