PROVINSI RIAU

Biar Kendaraan Ubah Pelat Nomor, Revisi Perda Pajak Daerah Diusulkan

Dian Kurniati | Senin, 07 Juni 2021 | 18:02 WIB
Biar Kendaraan Ubah Pelat Nomor, Revisi Perda Pajak Daerah Diusulkan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Gubernur Riau Syamsuar mengajukan rancangan revisi peraturan daerah (perda) pajak daerah kepada DPRD.

Syamsuar mengatakan revisi ketiga Perda No. 8/2011 dibutuhkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Menurutnya, pajak daerah menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Raperda ini berkaitan dengan adanya harapan kami untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor," katanya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Syamsuar mengatakan terdapat 2 poin perubahan, yakni pengaturan pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. Walaupun tidak memerinci usulannya, dia menyebut perubahan ketentuan pada pajak kendaraan bermotor diarahkan untuk mendorong kendaraan dari luar provinsi mengubah pelat nomornya menjadi BM.

Dia menyebut keberadaan kendaraan berpelat nomor selain BM di Riau telah merugikan masyarakat. Alasannya, kendaraan tersebut tidak membayar pajak kepada pemda tetapi berkontribusi pada kerusakan infrastruktur jalan provinsi yang biaya perawatannya bersumber dari pajak daerah.

Sementara pada pajak air permukaan, dia ingin mengatur penggunaan alat ukur dan segel agar pengelolaannya lebih akuntabel. Selain itu, dia juga berencana mengubah peraturan gubernur yang mengatur tata cara perhitungan alternatif dan sanksi tegas apabila pengukuran air permukaan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Tentunya tata cara perhitungan dan sanksi dimaksud akan menguntungkan daerah," ujarnya, seperti dilansir riausky.com.

Syamsuar berharap rancangan revisi perda tersebut segera dibahas dan disetujui DPRD menjadi perda. Jika perda itu ditetapkan, dia optimistis akan ada peningkatan pajak daerah, khususnya pada pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan