RUPIAH DIGITAL

BI Segera Luncurkan Rupiah Digital, Ternyata Ini 3 Alasan di Baliknya

Dian Kurniati | Senin, 05 Desember 2022 | 15:05 WIB
BI Segera Luncurkan Rupiah Digital, Ternyata Ini 3 Alasan di Baliknya

Petugas bank menghitung uang pecahan rupiah di BNI KC Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan white paper pengembangan uang digital yang menandai Indonesia bakal segera memiliki rupiah digital.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan rupiah digital pada prinsipnya sama dengan alat pembayaran yang ada pada saat ini. Rupiah digital tersebut akan menjadi satu-satunya alat digital yang sah di Indonesia berupa coding yang terenkripsi.

"Untuk membeli barang yang di metaverse juga bisa, karena metaverse di dunia digital," katanya, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Perry mengatakan rupiah digital akan berfungsi sebagaimana alat pembayaran lainnya yakni sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai unit of account, serta sebagai store of value.

Dia menjelaskan BI memiliki setidaknya 3 alasan untuk menerbitkan rupiah digital. Pertama, BI menurut undang-undang menjadi satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengeluarkan rupiah digital.

Kedua, Bank Indonesia ingin melayani masyarakat yang secara demografi masih menggunakan alat pembayaran konvensional, tapi di sisi lain memerlukan alat pembayaran digital. Ketiga, digitalisasi mata uang diperlukan untuk bekerja sama internasional.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

"Makanya Bank Indonesia bekerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, dengan bank-bank sentral lain, untuk mengembangkan central bank digital currency," ujarnya.

Perry menjelaskan pada pertemuan G-20 bulan lalu juga telah disepakati pilihan desain central bank digital currency (CBDC) agar mencapai tujuan inklusi keuangan. Selain itu, CBCD juga akan mempermudah kerja sama antarbank sentral.

Ke depan, rupiah digital juga akan memiliki nilai tukar dengan mata uang digital lain seperti dolar AS, euro, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

White paper terkait pengembangan rupiah digital telah dirilis pada 30 November 2022. Pengembangan rupiah digital akan dibagi ke dalam 3 tahapan, yakni immediate state, intermediate state, dan end state. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak