SURVEI BANK INDONESIA

BI Sebut Kinerja Penjualan Eceran Bakal Terkontraksi Dua Digit

Muhamad Wildan | Rabu, 11 November 2020 | 15:39 WIB
BI Sebut Kinerja Penjualan Eceran Bakal Terkontraksi Dua Digit

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memperkirakan kinerja penjualan eceran per Oktober 2020 berpotensi terkontraksi hingga dua digit dari kinerja penjualan eceran bulan sebelumnya yang hanya terkontraksi satu digit.

Berdasarkan survei Penjualan Eceran yang diterbitkan BI, otoritas moneter memperkirakan indeks penjualan riil (IPR) pada Oktober 2020 akan terkontraksi hingga -10% (yoy), lebih dalam ketimbang September 2020 yang mencatatkan kontraksi IPR sebesar -8,7%.

"Sejumlah komoditas seperti kelompok makanan, minuman, dan tembakau dan Kelompok barang budaya dan rekreasi diperkirakan mengalami penurunan penjualan," tulis BI dalam Survei Penjualan Eceran yang diterbitkan hari ini, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BI memperkirakan kontraksi penjualan eceran kelompok makanan, minuman, dan tembakau pada Oktober 2020 hanya -0,2%. Lalu, penjualan eceran kelompok barang budaya dan rekreasi diprediksi terkontraksi hingga -41,4%.

Merujuk pada publikasi Survei Penjualan Eceran BI sebelumnya, IPR terakhir kali mencatatkan kontraksi sebesar dua digit pada Juli 2020. Pada bulan tersebut, IPR tercatat mengalami kontraksi hingga -12,3%.

BI juga optimis kinerja penjualan eceran pada Desember 2020 akan meningkat. Kenaikan penjualan eceran pada Desember diproyeksikan disebabkan oleh peningkatan permintaan masyarakat pada hari raya Natal dan libur akhir tahun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dari sisi harga, tekanan inflasi pada tiga bulan mendatang atau hingga Desember 2020 diprediksi meningkat. Indikasi peningkatan harga tersebut tercermin dari Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) 3 bulan yang akan datang sebesar 142,5, lebih tinggi dari IEH bulan sebelumnya 132,5.

Hal tersebut didorong oleh peningkatan permintaan saat HBKN dan libur akhir tahun. Sementara itu, IEH emnam bulan yang akan datang sebesar 160,0, lebih rendah dibandingkan dengan 166,9 pada bulan sebelumnya sejalan dengan lancarnya distribusi barang dan pasokan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN