PEREKONOMIAN INDONESIA

BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2019 di Bawah 5,2%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 18:06 WIB
BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2019 di Bawah 5,2%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memproyeksi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini tidak bisa mencapai asumsi yang sudah dipatok dalam APBN 2019 sebesar 5,3%.

Dalam keterangan resmi terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menyatakan bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional hanya akan berada di bawah 5,2%.

“Secara keseluruhan, Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2019 berada di bawah titik tengah kisaran 5,0-5,4%,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (20/6/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Menurutnya, eskalasi perang dagang makin memengaruhi dinamika perekonomian global. Ketegangan hubungan dagang makin nyata menurunkan volume perdagangan dunia dan memperlambat pertumbuhan ekonomi di sejumlah negara.

Perekonomian Amerika Serikat, Uni Eropa, China, dan India diperkirakan akan lesu. Perang dagang juga memicu ketidakpastian di pasar keuangan global sehingga ada aliran modal yang keluar dari negara berkembang ke negara maju. Hal ini menjadi tantangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga arus masuk modal asing.

Dalam jangka pendek, eskalasi ketegangan relasi dagang ini juga diperkirakan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2019 melandai. Seperti diketahui, capaian laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) pada kuartal I/2019 hanya mencapai 5,07%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain kinerja ekspor yang lesu karena efek terbatasnya permintaan dunia dan turunnya harga komoditas, investasi nonbangunan juga belum meningkat signifikan. Sementara itu, konsumsi diperkirakan tetap baik karena terjaganya daya beli dan keyakinan masyarakat.

“Permintaan domestik yang tumbuh terbatas mengakibatkan impor diprakirakan menurun. Ke depan, upaya untuk mendorong permintaan domestik perlu ditingkatkan untuk memitigasi dampak dampak negatif perlambatan ekonomi dunia akibat ketegangan hubungan dagang,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?