TAX AMNESTY

BI: Pertumbuhan Ekonomi Bisa Naik Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 20:50 WIB
BI: Pertumbuhan Ekonomi Bisa Naik Lebih Tinggi

Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengakui perolehan hasil program tax amnesty yang di luar prediksi, namun otoritas moneter masih menunggu terkait dengan penggunaan uang tebusan untuk menilai kembali dampak tax amnesty terhadap pertumbuhan ekonomi.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan perolehan dana tax amnesty yang di luar dugaan itu sangat menggembirakan, dan berpotensi untuk memacu peningkatan ekonomi nasional ke level yang lebih tinggi.

"Kami mengapresiasi hasil amnesti pajak tahap pertama dan di luar prediksi BI pekan lalu. Tapi kami masih menunggu hingga tax amnesty tahap akhir [untuk menilai dampaknya ke pertumbuhan ekonomi]," ujarnya di Jakarta, Senin (3/10).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dia menekankan hasil dana deklarasi amnesti pajak akan mengendalikan risiko defisit anggaran pemerintah, serta berpengaruh terhadap produk domestik bruto (PDB) dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Tahun ini nilai PDB diprediksi mencapai 5,0%, dan tahun depan diperkirakan bisa mencapai 5,2% dengan hasil amnesti pajak yang bagus, kendati pemerintah hanya menargetkan 5,1%.

"Pemerintah belum berani menargetkan terlalu tinggi peningkatan nilai PDB, karena dikhawatirkan adanya revisi anggaran. Makanya, nilai PDB dipatok realistis sebesar 5,1%," ujarnya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Seperti diketahui, jumlah uang tebusan program tax amnesty hingga periode I berakhir pukul 00.00 Sabtu (1/10) mencapai Rp97,2 triliun, atau 59% dari target penerimaan uang tebusan Rp165 triliun. BI sendiri semula memprediksi uang tebusan hanya akan mencapai Rp30 triliun.

Realisasi itu didasarkan pada surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan. Perinciannya, tebusan Rp93,7 triliun, tunggakan Rp354 miliar, dan bukti permulaan Rp3,06 triliun.

Adapun, harta yang dilaporkan melalui surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp3.620 triliun dengan jumlah tebusan Rp89,1 triliun. Dari harta itu, repatriasi Rp137 triliun atau 14% dari target Rp1.000 triliun, deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun, dan luar negeri Rp951 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi