TAX AMNESTY

BI: Pertumbuhan Ekonomi Bisa Naik Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 20:50 WIB
BI: Pertumbuhan Ekonomi Bisa Naik Lebih Tinggi

Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengakui perolehan hasil program tax amnesty yang di luar prediksi, namun otoritas moneter masih menunggu terkait dengan penggunaan uang tebusan untuk menilai kembali dampak tax amnesty terhadap pertumbuhan ekonomi.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan perolehan dana tax amnesty yang di luar dugaan itu sangat menggembirakan, dan berpotensi untuk memacu peningkatan ekonomi nasional ke level yang lebih tinggi.

"Kami mengapresiasi hasil amnesti pajak tahap pertama dan di luar prediksi BI pekan lalu. Tapi kami masih menunggu hingga tax amnesty tahap akhir [untuk menilai dampaknya ke pertumbuhan ekonomi]," ujarnya di Jakarta, Senin (3/10).

Baca Juga:
Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Dia menekankan hasil dana deklarasi amnesti pajak akan mengendalikan risiko defisit anggaran pemerintah, serta berpengaruh terhadap produk domestik bruto (PDB) dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Tahun ini nilai PDB diprediksi mencapai 5,0%, dan tahun depan diperkirakan bisa mencapai 5,2% dengan hasil amnesti pajak yang bagus, kendati pemerintah hanya menargetkan 5,1%.

"Pemerintah belum berani menargetkan terlalu tinggi peningkatan nilai PDB, karena dikhawatirkan adanya revisi anggaran. Makanya, nilai PDB dipatok realistis sebesar 5,1%," ujarnya.

Baca Juga:
Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

Seperti diketahui, jumlah uang tebusan program tax amnesty hingga periode I berakhir pukul 00.00 Sabtu (1/10) mencapai Rp97,2 triliun, atau 59% dari target penerimaan uang tebusan Rp165 triliun. BI sendiri semula memprediksi uang tebusan hanya akan mencapai Rp30 triliun.

Realisasi itu didasarkan pada surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan. Perinciannya, tebusan Rp93,7 triliun, tunggakan Rp354 miliar, dan bukti permulaan Rp3,06 triliun.

Adapun, harta yang dilaporkan melalui surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp3.620 triliun dengan jumlah tebusan Rp89,1 triliun. Dari harta itu, repatriasi Rp137 triliun atau 14% dari target Rp1.000 triliun, deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun, dan luar negeri Rp951 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax