KEBIJAKAN MONETER

BI Perkirakan Inflasi Kembali Normal pada Agustus

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 12:30 WIB
BI Perkirakan Inflasi Kembali Normal pada Agustus

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia memperkirakan inflasi akan kembali ke sasaran 3% +/- 1% lebih cepat dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan inflasi berpotensi turun ke level normal di bawah 4% pada Agustus 2023.

"Kami meyakini bahkan mulai Agustus itu bisa mulai di bawah 4%. Jadi IHK-nya lebih rendah dari yang diperkirakan dan akan turun lebih cepat dari yang kita perkirakan," katanya, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Maret 2023 hanya 4,97%, lebih rendah ketimbang bulan-bulan sebelumnya yang selalu berada di atas 5%. Menurut Perry, inflasi pada bulan-bulan ke depan sebelum Agustus 2023 bakal terjaga pada level 4%.

"Kami katakan inflasi bisa turun lebih cepat. Ya memang belum akan 4%, tetapi mulai sekarang mendekati 4%. Bulan lalu [Maret] sudah 4,9%," ujar Perry.

Sementara itu, inflasi inti diperkirakan akan tetap berada pada sasaran 3% +/- 1% hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

"Kami meyakini bahwa inflasi inti itu akan bergerak di sekitar 3% dari sekarang sampai dengan akhir tahun ini. Akan tetap terkendali rendah di sekitar 3% dalam sisa tahun 2023," ujar Perry.

BI berkomitmen untuk menjaga ekspektasi inflasi melalui berbagai upaya di antaranya mengendalikan imported inflation, berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), dan dukungan fiskal melalui pemberian subsidi energi.

Sejalan dengan itu, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 5,75%. Menurut BI, suku bunga acuan sebesar 5,75% sudah cukup untuk mengembalikan inflasi ke sasaran 3% +/- 1%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci