KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan Sebesar 3,5%

Dian Kurniati | Rabu, 25 Mei 2022 | 08:30 WIB
BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan Sebesar 3,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 23-24 Mei 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga deposit facility tetap sebesar 2,75%, dan suku bunga lending facility tetap sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi global maupun domestik. Menurutnya, keputusan itu juga sejalan dengan perlunya menjaga nilai tukar rupiah dan tingkat inflasi yang tetap rendah.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar, serta tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, di tengah tingginya tekanan eksternal," katanya melalui konferensi video, dikutip Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Perry mengatakan tekanan eksternal yang meningkat tersebut terkait dengan ketegangan geopolitik Rusia dan Ukraina, serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di berbagai negara maju dan berkembang.

Menurutnya, BI akan terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi. Misalnya, dengan memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

Kemudian, BI juga mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan giro wajib minimum (GWM) rupiah secara bertahap, meningkatkan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit kepada sektor prioritas dan UMKM, serta memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi yang inklusif melalui.

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Menurut Perry, BI akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas moneter, dan sistem keuangan.

Dia memaparkan perbaikan ekonomi dunia terus berlanjut tetapi berisiko lebih rendah dari prakiraan sebelumnya. Pemulihan tersebut juga disertai dengan kenaikan inflasi serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di berbagai negara.

Di sisi domestik, perbaikan ekonomi terus berlanjut ditopang menguatnya permintaan domestik dan tetap kuatnya ekspor. Pertumbuhan ekonomi kuartal I/2022 yang sebesar 5,01% juga dinilai tetap kuat, melanjutkan momentum pemulihan pada kuartal sebelumnya sebesar 5,02%.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Perkembangan itu utamanya didorong oleh peningkatan konsumsi rumah tangga, investasi bangunan, dan tetap terjaganya kinerja ekspor seiring dengan peningkatan mobilitas masyarakat dan permintaan mitra dagang utama yang masih kuat.

"Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2022 diprakirakan tetap berada dalam kisaran proyeksi Bank Indonesia pada 4,5%-5,3%," ujarnya.

Perry menambahkan BI juga melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana untuk pendanaan APBN 2022 dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional senilai Rp30,17 triliun hingga 23 Mei 2022. Pembelian SBN dilakukan melalui mekanisme lelang utama, greenshoe option, dan private placement. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi