KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%

Dian Kurniati | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:55 WIB
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%

Gubernur BI Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 24-25 Mei 2023 memutuskan untuk kembali menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5% dan suku bunga Lending Facility 6,5%. BI memutuskan kembali menahan BI7DRR sejalan dengan upaya menahan laju inflasi.

"Keputusan ini konsisten stand kebijakan moneter untuk memastikan inflasi inti tetap terkendali dalam kisaran 3% plus minus 1% di sisa tahun 2023 dan inflasi indeks harga konsumen dapat segera kembali pada sasaran 3% plus minus 1% pada triwulan III/2023," katanya, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Perry mengatakan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah juga terus diperkuat guna memperkuat pengendalian inflasi barang impor, serta memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global. Kebijakan likuiditas dan makroprudensial longgar pun tetap dilanjutkan untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan dan tetap terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Dia menyebut akselerasi digitalisasi sistem pembayaran terus didorong untuk perluasan ekonomi dan keuangan digital dan penguatan stabilitas sistem dan layanan pembayaran. Bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran BI tersebut diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dia menjelaskan BI akan terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong momentum pemulihan ekonomi. Misalnya, memperkuat operasi moneter dan meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Kemudian, BI akan memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Selain itu, BI akan melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada respons suku bunga dana pihak ketiga (DPK) perbankan terhadap suku bunga kebijakan.

Perry menyebut koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra strategis terus diperkuat melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) dilanjutkan melalui penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.

Baca Juga:
Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Selain itu, sinergi kebijakan antara BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan, serta meningkatkan ekonomi dan keuangan inklusif dan hijau.

BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia 2023 lebih tinggi dari prakiraan semula. Pertumbuhan ekonomi global 2023 diprakirakan mencapai 2,7% (yoy), ditopang oleh pertumbuhan ekonomi negara berkembang yang lebih kuat.

Sementara untuk pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, diprakirakan tetap kuat. Pertumbuhan ekonomi kuartal I/2023 yang tercatat 5,03% sedikit meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 5,01%.

"Perkembangan positif ini didorong oleh tingginya ekspor dan meningkatnya permintaan domestik sejalan dengan konsumsi rumah tangga dan konsumsi pemerintah yang meningkat, serta investasi nonbangunan yang tetap baik," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra