Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan jatuh pada Minggu besok, 30 April 2023. Kendati jatuh pada hari libur, Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada pengunduran deadline.
Topik tersebut mendapat perhatian cukup ramai dari netizen sepanjang pekan ini.
Sejak sebelum libur Lebaran, tidak sedikit wajib pajak yang menanyakan apakah ada perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Apalagi tenggatnya berbarengan dengan momentum libur dan cuti bersama Lebaran dan berlanjut sampai long weekend Hari Buruh. Otoritas memastikan 30 April 2023 tetap menjadi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan.
Guna membantu wajib pajak badan memenuhi kewajibannya, DJP tetap memberikan layanan konsultasi secara online pada Sabtu-Minggu, 29-30 April 2023. Pelayanan konsultasi nontatap muka di antaranya tersedia melalui telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat di http://pajak.go.id.
Wajib pajak biasanya menghubungi Kring Pajak karena membutuhkan konsultasi atau mengalami kesulitan dalam penyampaian SPT Tahunan. Apalagi, penyampaian SPT Tahunan badan memang membutuhkan lebih banyak lampiran ketimbang SPT Tahunan orang pribadi. Baca 'Deadline di Hari Libur, Konsultasi SPT PPh Badan Tetap Tersedia Online'.
Selanjutnya, DJP bakal memanfaatkan seluruh laporan SPT Tahunan yang masuk untuk menentukan sasaran pengawasan atau pemeriksaan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam proses bisnis yang selama ini dijalankan, seluruh pelaporan SPT Tahunan akan diteliti. Otoritas akan mencocokkan informasi dalam SPT Tahunan dengan data yang dimilikinya.
“Kami gunakan compliance risk management (CRM) untuk menentukan terhadap wajib pajak apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suryo dalam konferensi pers belum lama ini.
Untuk meningkatkan kualitas data pada CRM, DJP juga memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Baca artikel lengkapnya, 'Tentukan Wajib Pajak Cukup Diawasi atau Diperiksa, DJP Pakai Ini'.
Selain topik tentang SPT Tahunan, ada pula bahasan tentang pelaporan tahunan profesi keuangan, modus baru penipuan atas nama kantor pajak, hingga update terbaru tentang ketentuan antre di kantor pajak.
Berikut ulasan lengkapnya.
1. Belum Sampaikan SPT Tahunan? Siap-siap Dapat STP dari Kantor Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan DJP akan mendata wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak tersebut, DJP akan mengirimkan surat tagihan pajak (STP) untuk menagih denda karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Apabila telah menerima STP, sanksi denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak. Pembayaran ini dapat dilakukan baik melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, maupun M-banking dengan terlebih dahulu membuat kode billing.
2. Jelang 30 April, PPPK Ingatkan Konsultan Pajak Soal Ini
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mengingatkan tentang batas waktu penyampaian laporan tahunan profesi keuangan, termasuk konsultan pajak, yakni pada 30 April 2023.
Dalam unggahannya di Instagram, PPPK mengingatkan saat ini sudah masuk minggu terakhir untuk pelaporan tahunan bagi beberapa profesi keuangan, yakni kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan aktuaria dan aktuaris publik non-KKA, serta konsultan pajak.
“Setelah Lebaran kemarin, jangan kehilangan semangat dan jangan lupa untuk menyampaikan laporan tahunan paling lambat tanggal 30 April 2023 ya!” tulis PPPK dalam unggahannya.
3. WP Perlu Waspada, DJP Temukan Penipuan Bermodus Pengembalian Pajak
DJP kembali mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
DJP menyatakan telah mengidentifikasi upaya penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak. Penipuan ini dilakukan melalui saluran surat elektronik atau email. DJP pun menegaskan domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.
"Waspadai penipuan mengatasnamakan DJP. DJP mengidentifikasi upaya penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui surat elektronik," bunyi cuitan @DitjenPajakRI.
4. Catat! Ini 4 Kondisi yang Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan
Wajib pajak perlu mengingat bahwa terdapat 4 kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan.
Pertama, sebagaimana termuat dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, SPT dianggap tidak disampaikan jika wajib pajak tidak menandatangani SPT sesuai dengan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
"SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Lalu apa 3 kondisi lainnya? Baca artikel lengkapnya dengan mengeklik tautan pada judul.
5. Kunjungi Loket TPT di KPP, Masih Perlu Aplikasi Kunjung Pajak?
DJP meminta wajib pajak untuk melakukan konfirmasi ke KPP ketika hendak melakukan kunjungan ke loket tempat pelayanan terpadu (TPT).
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) sudah tidak menggunakan aplikasi Kunjung Pajak. Oleh karena itu, untuk mengetahui perlu atau tidaknya nomor antrean saat berkunjung ke loket TPT, wajib pajak bisa mengonfirmasi ke KPP.
“Silakan dikonfirmasi ke KPP-nya ya karena ada beberapa KPP yang sudah tidak menggunakan Kunjung Pajak. Untuk kontak/saluran komunikasi KPP bisa lihat di laman: http://pajak.go.id/unit-kerja,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.