PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Besok Diumumkan, LPEM FEB UI Prediksi Ekonomi RI 2020 Minus -2,1%

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Februari 2021 | 15:15 WIB
Besok Diumumkan, LPEM FEB UI Prediksi Ekonomi RI 2020 Minus -2,1%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – LPEM Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2020 mengalami kontraksi pada kisaran -2,1% hingga -2,2%.

Berkaca kinerja semester I/2020 dan kuartal III/2020, empat sektor utama Indonesia yaitu manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan masih terkontraksi. Dari aspek konsumsi, kelompok masyarakat kelas menengah atas juga cenderung menahan konsumsinya.

"Pada sektor riil, dunia usaha sedang berjuang menghindari kebangkrutan dan kelompok masyarakat miskin berjuang untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari," tulis laporan LPEM FEB UI berjudul Indonesia Economic Outlook Triwulan-I 2021, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terhitung sejak Mei hingga Desember 2020, Indonesia mencatatkan surplus neraca dagang dan hal ini memiliki peran dalam menurunkan tekanan current account deficit (CAD) sekaligus nilai tukar rupiah hingga akhir tahun.

Namun demikian, surplus neraca dagang ini dinilai tidak mencerminkan prospek perekonomian yang lebih baik. Penurunan impor sepanjang 2020 diakibatkan oleh melemahnya permintaan dan hingga saat ini belum ada tanda-tanda pemulihan impor bahan baku dan barang modal yang signifikan.

Dengan faktor-faktor tersebut, dapat dipastikan perekonomian Indonesia akan berada pada zona negatif pada 2020 dan dapat diasumsikan tahun ini bukanlah tahun yang mudah bagi perekonomian global dan domestik.

LPEM FEB UI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini masih tertahan pada level 4,4% hingga 4,8%, di bawah asumsi makro APBN 2021 yang mencapai 5% dan proyeksi Bank Indonesia sebesar 4,8%—5,8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra