PAJAK DIGITAL

Besarnya Pajak Google Wewenang Menkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2016 | 15:10 WIB
Besarnya Pajak Google Wewenang Menkeu

JAKARTA, DDTCNews - Google bersikeras menyatakan seharusnya nilai tunggakan pajaknya di Indonesia tidak sebesar Rp5,5 triliun, sementara besaran inilah yang menjadi target Kementerian Keuangan.

Menteri Komunikasi Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah saat ini lebih ingin mengutamakan Google membayar tunggakan tersebut, meskipun membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang.

"Menteri Keuangan pasti punya strategi untuk menyelesaikan masalah pajak Google. Intinya, mereka harus membayarkan utang pajak yang belum dibayarkannya," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/11).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rudiantara menambahkan kalau selain menentukan besaran penghitungan pajak, Kementerian Keuangan tengah merancang perlakuan danpajak yang bisa diterapkan untuk bisa menagih utang pajak raksasa teknologi informasi ini.

Google menginginkan tunggakan pajaknya diperlakukan dengan skema pajak penghasilan (PPh) final, karena alasan yang lebih cepat dan sederhana. Sementara, jika menggunakan skema PPh non-final, waktu yang dibutuhkan akan lebih lama.

Negosiasi antara pemerintah dan Google masih terus berjalan hingga saat ini. Rudiantara pun masih harus berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) karena hanya Menkeu yang memiliki wewenang untuk memajaki Google.

"Aspek pemajakan tentunya menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Akan lebih baik jika dimudahkan, karena semakin mudah semakin patuh, tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?