PAJAK DIGITAL

Besarnya Pajak Google Wewenang Menkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2016 | 15:10 WIB
Besarnya Pajak Google Wewenang Menkeu

JAKARTA, DDTCNews - Google bersikeras menyatakan seharusnya nilai tunggakan pajaknya di Indonesia tidak sebesar Rp5,5 triliun, sementara besaran inilah yang menjadi target Kementerian Keuangan.

Menteri Komunikasi Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah saat ini lebih ingin mengutamakan Google membayar tunggakan tersebut, meskipun membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang.

"Menteri Keuangan pasti punya strategi untuk menyelesaikan masalah pajak Google. Intinya, mereka harus membayarkan utang pajak yang belum dibayarkannya," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/11).

Baca Juga:
Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Rudiantara menambahkan kalau selain menentukan besaran penghitungan pajak, Kementerian Keuangan tengah merancang perlakuan danpajak yang bisa diterapkan untuk bisa menagih utang pajak raksasa teknologi informasi ini.

Google menginginkan tunggakan pajaknya diperlakukan dengan skema pajak penghasilan (PPh) final, karena alasan yang lebih cepat dan sederhana. Sementara, jika menggunakan skema PPh non-final, waktu yang dibutuhkan akan lebih lama.

Negosiasi antara pemerintah dan Google masih terus berjalan hingga saat ini. Rudiantara pun masih harus berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) karena hanya Menkeu yang memiliki wewenang untuk memajaki Google.

"Aspek pemajakan tentunya menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Akan lebih baik jika dimudahkan, karena semakin mudah semakin patuh, tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:21 WIB KP2KP ENREKANG

Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

Kamis, 03 Oktober 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Kejar Piutang Rp19 Miliar, Pemkab Gencarkan Pengawasan dan Penagihan

Rabu, 02 Oktober 2024 | 13:37 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

WP Pilih Lunasi Pokok Pajak dan Denda Rp5,27 M, Penyidikan Dihentikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN