SUPERTAX DEDUCTION (6)

Besaran Insentif Supertax Deduction Kegiatan Litbang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:07 WIB
Besaran Insentif Supertax Deduction Kegiatan Litbang

OPTIMALISASI kegiatan pada bidang penelitian dan pengembangan merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan produktivitas dan keberlangsungan usaha.

Selain itu, berkembangnya kegiatan penelitian dan pengembangan juga dapat mendorong industri untuk melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri.

Dengan begitu, perlu adanya insentif pajak untuk mendukung dan mendorong kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan. Saat ini, pemerintah Indonesia telah memberikan insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemberian insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (PMK 153/2020).

Sesuai dengan Pasal Pasal 1 ayat (1) PMK 153/2020, penelitian dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.

Sementara itu, pengembangan merupakan kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. Definisi pengembangan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) PMK 153/2020.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) PMK 153/2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300%.

Pengurangan penghasilan bruto tersebut ditentukan dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Adapun pengurangan panghasilan bruto paling tinggi 300% tersebut meliputi 2 hal berikut:

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar
  1. pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
  2. tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, terhadap tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% tersebut dapat meliputi 4 hal. Pertama, insentif supertax deduction sebesar 50% diberikan jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri.

Kedua, pemberian insentif supertax deduction sebesar 25%. Besaran insentif tersebut diberikan dalam hal penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri, selain yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri.

Sebagai tambahan informasi, hak PVT dapat didefinisikan sebagai hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Ketiga, insentif supertax deduction sebesar 100% diberikan apabila penelitian dan pengembangan mencapai tahap komersialisasi. Keempat, pemberian insentif supertax deduction sebesar 25%.

Insentif sebesar 25% diberikan jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT sebagaimana dimaksud pada poin pertama, kedua, dan/atau mencapai komersialisasi pada poin ketiga melalui suatu kerja sama.

Adapun kerja sama yang dimaksud harus dilaksanakan dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 153/2020, komersialisasi dapat dilakukan wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan atau wajib pajak lainnya. Apabila komersialisasi dilakukan wajib pajak lainnya, tambahan pengurangan penghasilan bruto diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Komersialisasi oleh wajib pajak lainnya dapat dilakukan jika wajib pajak yang melakukan penelitian dan pengembangan telah memenuhi 2 ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 153/2020.

Adapun 2 ketentuan yang dimaksud ialah wajib pajak telah mendapatkan kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT serta mendapatkan penghasilan dengan nilai yang seharusnya diterima atas pemanfaatan paten atau hak PVT dari wajib pajak lainnya yang melaksanakan komersialisasi. (vallen/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra