PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA

Bertemu Pengusaha, Jokowi Ajak Investor Ikut Bangun IKN

Dian Kurniati | Selasa, 22 Maret 2022 | 13:01 WIB
Bertemu Pengusaha, Jokowi Ajak Investor Ikut Bangun IKN

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak investor ikut berpartisipasi dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi mengatakan investor dapat terlibat dengan menanamkan modalnya dalam pembangunan IKN. Menurutnya, pembangunan IKN akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Saya mengajak dan mengundang investor untuk berkontribusi dalam proses ini, ikut menjadi bagian dari perjalanan sejarah penting bagi bangsa, berkontribusi bagi kemajuan Indonesia dan kejayaan Nusantara," katanya dalam CNBC Economic Outlook, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Jokowi mengatakan pembangunan IKN menjadi salah satu pekerjaan besar pemerintah yang dimulai tahun ini. Dia menilai pembangunan IKN akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di kawasan timur Indonesia.

Selain itu, Jokowi meyakini pembangunan IKN juga akan mendorong inovasi pada ekonomi masyarakat.

"[Pengembangan IKN] nantinya akan menjadi motor inovasi bagi akselerasi pembangunan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi payung hukum pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Lampiran II UU 3/2022 mengenai rencana induk IKN menyebut pemerintah akan mengembangkan proyek-proyek unggulan di kawasan itu, dengan melibatkan investasi dari dalam dan luar negeri.

Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan insentif untuk meningkatkan daya saing investasi di IKN Nusantara, termasuk di bidang perpajakan. Berbagai insentif tersebut juga diharapkan dapat mendukung kawasan IKN sebagai kota dan pusat ekonomi superhub yang kompetitif dengan daya tarik yang tinggi untuk talenta unggul.

Superhub ekonomi IKN nantinya akan diwujudkan melalui pengembangan 6 klaster ekonomi yang strategis, terdiri atas klaster industri teknologi bersih, klaster farmasi terintegrasi, klaster industri pertanian berkelanjutan, klaster ekowisata, klaster kimia dan produk turunan kimia, serta klaster energi rendah karbon.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja