KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Fitch Ratings, Sri Mulyani Beberkan Kinerja APBN 2023

Dian Kurniati | Jumat, 12 Januari 2024 | 09:06 WIB
Bertemu Fitch Ratings, Sri Mulyani Beberkan Kinerja APBN 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali bertemu dengan jajaran lembaga pemeringkat kredit Fitch Ratings.

Sri Mulyani memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjelaskan kinerja APBN 2023. Menurutnya, kinerja perekonomian Indonesia tidak segelap proyeksi berbagai lembaga internasional.

"Kinerja Indonesia sendiri dan #APBNKiTa di tahun 2023 dapat dikatakan baik. Banyak capaian positif yang tidak kita prediksikan pada saat awal merancang APBN 2023," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sri Mulyani menuturkan banyak lembaga internasional memperkirakan 2023 akan menjadi tahun yang gelap dan berpotensi menimbulkan resesi. Namun, lanjutnya, proyeksi tersebut pada akhirnya tidak terbukti walaupun situasi global tetap penuh dengan guncangan.

Dia menjelaskan kinerja APBN 2023 juga lebih baik dari rencana awal. Hal itu tecermin dari penerimaan negara yang tumbuh positif, belanja negara yang optimal mendukung berbagai program prioritas nasional, kondisi keseimbangan primer yang kembali mengalami surplus setelah sekian tahun, serta defisit APBN yang jauh lebih rendah dari desain awal.

Pendapatan negara pada 2023 mencapai Rp2.774,3 triliun atau tumbuh 5,3%. Realisasi itu setara dengan 112,6% dari target awal atau 105,2% dari target yang direvisi melalui Perpres 75/2023.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pendapatan negara utamanya ditopang penerimaan perpajakan senilai Rp2.155,4 triliun. Penerimaan ini terdiri atas pajak senilai Rp1.869,2 triliun serta kepabeanan dan cukai senilai Rp286,2 triliun. Adapun realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp605,9 triliun.

Di sisi lain, realisasi belanja yang senilai Rp3.121,9 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp2.240,6 triliun dan transfer ke daerah mencapai Rp881,3 triliun.

Dengan kinerja tersebut, APBN 2023 mengalami defisit Rp347,6 triliun atau 1,65% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini jauh di bawah target awal defisit Rp698,2 triliun atau 2,84% PDB, serta yang direvisi menjadi Rp479,9 triliun atau 2,27% PDB.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Sementara itu, keseimbangan primer juga mengalami surplus untuk pertama kalinya sejak 2012, yaitu sejumlah Rp92,2 triliun. "Itulah mengapa 2023 is quite remarkable in many ways," ujar Sri Mulyani .

Pada September 2023, lembaga pemeringkat Fitch Ratings kembali mempertahankan peringkat utang Indonesia pada level BBB atau investment grade dengan outlook stabil. Fitch juga mengapresiasi defisit fiskal yang telah kembali ke tingkat sebelum pandemi pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP