KERJA SAMA PAJAK INTERNASIONAL

Bertambah Lagi, Kini DJP Bisa Peroleh Data Perpajakan dari Argentina

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Desember 2022 | 09:39 WIB
Bertambah Lagi, Kini DJP Bisa Peroleh Data Perpajakan dari Argentina

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menandatangani MoU on AEOI Withholding Tax dengan otoritas pajak Argentina, The Federal Administration of Public Revenue Argentine (AFIP).

MoU antara DJP dan AFIP akan menjadi landasan hukum bagi kedua instansi untuk melakukan pertukaran data secara otomatis di luar informasi keuangan dalam common reporting standard (CRS), yakni informasi pemotongan PPh.

"Pertukaran informasi secara otomatis tersebut akan dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dimulai sejak tahun 2023," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dengan berlakunya MoU ini, Indonesia akan mendapatkan informasi mengenai penghasilan yang diperoleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dan telah dipotong pajak di Argentina. Hal yang sama juga berlaku bagi Argentina.

Selanjutnya, Indonesia juga akan memperoleh informasi terkait harta, khususnya harta tidak bergerak, yang dimiliki oleh wajib pajak Indonesia.

Seluruh informasi yang diperoleh dari MoU akan menjadi basis dalam melaksanakan manajemen analisis risiko, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Adanya kerja sama antara DJP dan AFIP ini menjadi salah satu bentuk komitmen global dalam memerangi penghindaran pajak lintas negara serta dalam rangka mewujudkan transparansi perpajakan global yang inklusif," tulis DJP.

Untuk diketahui, DJP sebelumnya telah memiliki MoU on AEOI Withholding Tax dengan otoritas pajak Australia yakni Australian Taxation Office (ATO).

Dengan MoU tersebut, DJP bisa menerima informasi mengenai penghasilan wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia.

Dalam jangka panjang, MoU ini dipandang dapat menekan praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang selama ini dilakukan wajib pajak dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset miliknya di luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra