KERJA SAMA PAJAK INTERNASIONAL

Bertambah Lagi, Kini DJP Bisa Peroleh Data Perpajakan dari Argentina

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Desember 2022 | 09:39 WIB
Bertambah Lagi, Kini DJP Bisa Peroleh Data Perpajakan dari Argentina

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menandatangani MoU on AEOI Withholding Tax dengan otoritas pajak Argentina, The Federal Administration of Public Revenue Argentine (AFIP).

MoU antara DJP dan AFIP akan menjadi landasan hukum bagi kedua instansi untuk melakukan pertukaran data secara otomatis di luar informasi keuangan dalam common reporting standard (CRS), yakni informasi pemotongan PPh.

"Pertukaran informasi secara otomatis tersebut akan dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dimulai sejak tahun 2023," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Dengan berlakunya MoU ini, Indonesia akan mendapatkan informasi mengenai penghasilan yang diperoleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dan telah dipotong pajak di Argentina. Hal yang sama juga berlaku bagi Argentina.

Selanjutnya, Indonesia juga akan memperoleh informasi terkait harta, khususnya harta tidak bergerak, yang dimiliki oleh wajib pajak Indonesia.

Seluruh informasi yang diperoleh dari MoU akan menjadi basis dalam melaksanakan manajemen analisis risiko, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

"Adanya kerja sama antara DJP dan AFIP ini menjadi salah satu bentuk komitmen global dalam memerangi penghindaran pajak lintas negara serta dalam rangka mewujudkan transparansi perpajakan global yang inklusif," tulis DJP.

Untuk diketahui, DJP sebelumnya telah memiliki MoU on AEOI Withholding Tax dengan otoritas pajak Australia yakni Australian Taxation Office (ATO).

Dengan MoU tersebut, DJP bisa menerima informasi mengenai penghasilan wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia.

Dalam jangka panjang, MoU ini dipandang dapat menekan praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang selama ini dilakukan wajib pajak dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset miliknya di luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja