Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jumlah yurisdiksi yang akan bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan otoritas pajak Indonesia bertambah lagi.
Penambahan itu terlihat pada Pengumuman Dirjen Pajak No.PENG-05/PJ/2019 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange Of Financial Account Information).
Pengumuman yang ditetapkan di Jakarta, 10 Juli 2019 ini melaksanakan ketentuan pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 19/PMK.03/2018.
“Serta menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information,” demikian bunyi penggalan pengumuman itu, Selasa (23/7/2019).
Dalam lampiran pengumuman tersebut, ada sebanyak 98 yurisdiksi partisipan, naik dari posisi sebelumnya 94 yurisdiksi partisipan. Ada 4 yurisdiksi yang baru saja masuk, yaitu Albania, Brunei Darussalam, Ghana, dan Saint Kitts and Nevis.
Sesuai PMK No. 19/PMK.03/2018, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.
Selanjutnya, masih dalam lampiran pengumuman tersebut, ada 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi. Adapun satu yurisdiksi yang baru saja masuk adalah Saint Kitts and Nevis.
Adapun yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.
Tahun ini, pemerintah akan memaksimalkan implementasi pertukaran informasi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Otoritas menjelaskan proses pengolahan data AEoI akan melalu dua direktorat yang baru saja dibentuk, yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Adapun daftar lengkap 98 yurisdiksi partisipan dan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan bisa dilihat di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.