RUU KUP

Bersifat Omnibus, DPR Usulkan Perubahan Nama RUU KUP

Muhamad Wildan | Selasa, 28 September 2021 | 10:01 WIB
Bersifat Omnibus, DPR Usulkan Perubahan Nama RUU KUP

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas fraksi di Komisi XI DPR RI mengusulkan perubahan atas nama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengingat RUU KUP yang diusulkan oleh pemerintah adalah rancangan aturan yang bersifat omnibus dan mengubah ketentuan pada UU KUP, UU PPh, UU PPN, hingga UU Cukai, maka nama RUU KUP perlu diubah agar lebih mencerminkan maksud dan tujuan RUU KUP.

Fraksi PDIP misalnya, mengusulkan nama RUU KUP diubah menjadi RUU tentang Konsolidasi Perpajakan. "RUU ini dapat diberi nama 'RUU tentang Konsolidasi Perpajakan' mengingat di dalamnya termuat beberapa perubahan terhadap pasal-pasal krusial dalam undang-undang lainnya," tulis Fraksi PDIP pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Fraksi Golkar mengusulkan perubahan nama dari RUU KUP menjadi RUU tentang Perpajakan. Senada dengan PDIP, Golkar menilai nama RUU perlu diganti mengingat RUU KUP usulan pemerintah turut mengubah ketentuan perpajakan lainnya di luar UU KUP.

Bila tidak diubah, Fraksi Golkar khawatir penggunaan nama RUU KUP akan menimbulkan distorsi makna dari perubahan beberapa ketentuan perpajakan yang ada.

Fraksi Gerindra juga mengusulkan nama RUU KUP diubah menjadi RUU tentang Reformasi Perpajakan. Fraksi Gerindra memandang nama tersebut lebih sejalan dengan tujuan RUU yang dirancang untuk memperbaiki penerimaan dan rasio perpajakan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Atas dasar latar belakang di atas maka lebih tepat bila RUU ini diberi nama 'RUU Reformasi Perpajakan'," tulis Fraksi Gerindra pada DIM RUU KUP.

Usulan-usulan yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh Fraksi Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan PAN. Hanya Fraksi PPP yang tidak mengusulkan perubahan nama RUU pada DIM RUU KUP.

Sementara itu, Fraksi PDIP juga menambahkan catatan agar UU yang diubah melalui RUU KUP dikompilasikan ke dalam UU tersendiri yang sekaligus mencabut UU perpajakan sebelumnya.

Menurut Fraksi PDIP, saat ini UU KUP dan UU perpajakan lainnya telah direvisi berkali-kali sehingga masyarakat cukup kesulitan untuk mencari referensi pasal terbaru dalam UU KUP. Bila dikompilasikan ke dalam 1 UU, masyarakat akan dengan lebih mudah mencari rujukan dan mempelajari ketentuan perpajakan secara komprehensif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak