RUU KUP

Bersifat Omnibus, DPR Usulkan Perubahan Nama RUU KUP

Muhamad Wildan | Selasa, 28 September 2021 | 10:01 WIB
Bersifat Omnibus, DPR Usulkan Perubahan Nama RUU KUP

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas fraksi di Komisi XI DPR RI mengusulkan perubahan atas nama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengingat RUU KUP yang diusulkan oleh pemerintah adalah rancangan aturan yang bersifat omnibus dan mengubah ketentuan pada UU KUP, UU PPh, UU PPN, hingga UU Cukai, maka nama RUU KUP perlu diubah agar lebih mencerminkan maksud dan tujuan RUU KUP.

Fraksi PDIP misalnya, mengusulkan nama RUU KUP diubah menjadi RUU tentang Konsolidasi Perpajakan. "RUU ini dapat diberi nama 'RUU tentang Konsolidasi Perpajakan' mengingat di dalamnya termuat beberapa perubahan terhadap pasal-pasal krusial dalam undang-undang lainnya," tulis Fraksi PDIP pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Fraksi Golkar mengusulkan perubahan nama dari RUU KUP menjadi RUU tentang Perpajakan. Senada dengan PDIP, Golkar menilai nama RUU perlu diganti mengingat RUU KUP usulan pemerintah turut mengubah ketentuan perpajakan lainnya di luar UU KUP.

Bila tidak diubah, Fraksi Golkar khawatir penggunaan nama RUU KUP akan menimbulkan distorsi makna dari perubahan beberapa ketentuan perpajakan yang ada.

Fraksi Gerindra juga mengusulkan nama RUU KUP diubah menjadi RUU tentang Reformasi Perpajakan. Fraksi Gerindra memandang nama tersebut lebih sejalan dengan tujuan RUU yang dirancang untuk memperbaiki penerimaan dan rasio perpajakan.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

"Atas dasar latar belakang di atas maka lebih tepat bila RUU ini diberi nama 'RUU Reformasi Perpajakan'," tulis Fraksi Gerindra pada DIM RUU KUP.

Usulan-usulan yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh Fraksi Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan PAN. Hanya Fraksi PPP yang tidak mengusulkan perubahan nama RUU pada DIM RUU KUP.

Sementara itu, Fraksi PDIP juga menambahkan catatan agar UU yang diubah melalui RUU KUP dikompilasikan ke dalam UU tersendiri yang sekaligus mencabut UU perpajakan sebelumnya.

Menurut Fraksi PDIP, saat ini UU KUP dan UU perpajakan lainnya telah direvisi berkali-kali sehingga masyarakat cukup kesulitan untuk mencari referensi pasal terbaru dalam UU KUP. Bila dikompilasikan ke dalam 1 UU, masyarakat akan dengan lebih mudah mencari rujukan dan mempelajari ketentuan perpajakan secara komprehensif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI