BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan

Dian Kurniati | Selasa, 18 Agustus 2020 | 09:33 WIB
Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan data calon penerima subsidi upah tersebut telah melewati proses verifikasi yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan asal pekerja. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera memulai penyerahan subsidi gaji pada 25 Agustus mendatang.

"Rencananya Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insyaallah tanggal 25 Agustus ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ida mengatakan subsidi gaji tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp5 juta. Selain itu, pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan tetap membayar iuran kepesertaan maksimum Rp150.000.

Menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan awalnya mengumpulkan data calon peserta berdasarkan catatan pembayaran iuran sampai Juni 2020. BPJS Ketenagakerjaan lantas meminta perusahaan ikut memeriksa kelayakan pekerja menerima subsidi gaji, sekaligus meminta data nomor rekening.

"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ida menyebut upah yang diberikan senilai Rp600 ribu selama empat bulan, atau senilai total Rp2,4 juta. Subsidi tersebut diberikan setiap dua bulan. Dengan demikian, setiap pembayaran nilainya Rp1,2 juta.

Subsidi gaji untuk September-Oktober senilai Rp1,2 juta rencananya akan dibayarkan pada akhir Agustus ini. Sementara sisanya, yaitu Rp1,2 juta, akan diberikan pada dua bulan setelahnya.

"Bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Program subsidi gaji direncanakan mampu menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dan tetap membayar iuran kepesertaan di bawah Rp150.000 per bulan saat pandemi. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.

Adapun bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Ida menyatakan masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya. Misalnya, program padat karya dan program kartu prakerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2020 | 12:36 WIB

Kalau gajinya 2,9jt terus bayar iuran bpjs tiap bulannya 165rb berarti tidak dapat bantuan ya?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?