BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan

Dian Kurniati | Selasa, 18 Agustus 2020 | 09:33 WIB
Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan data calon penerima subsidi upah tersebut telah melewati proses verifikasi yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan asal pekerja. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera memulai penyerahan subsidi gaji pada 25 Agustus mendatang.

"Rencananya Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insyaallah tanggal 25 Agustus ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ida mengatakan subsidi gaji tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp5 juta. Selain itu, pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan tetap membayar iuran kepesertaan maksimum Rp150.000.

Menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan awalnya mengumpulkan data calon peserta berdasarkan catatan pembayaran iuran sampai Juni 2020. BPJS Ketenagakerjaan lantas meminta perusahaan ikut memeriksa kelayakan pekerja menerima subsidi gaji, sekaligus meminta data nomor rekening.

"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ida menyebut upah yang diberikan senilai Rp600 ribu selama empat bulan, atau senilai total Rp2,4 juta. Subsidi tersebut diberikan setiap dua bulan. Dengan demikian, setiap pembayaran nilainya Rp1,2 juta.

Subsidi gaji untuk September-Oktober senilai Rp1,2 juta rencananya akan dibayarkan pada akhir Agustus ini. Sementara sisanya, yaitu Rp1,2 juta, akan diberikan pada dua bulan setelahnya.

"Bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Program subsidi gaji direncanakan mampu menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dan tetap membayar iuran kepesertaan di bawah Rp150.000 per bulan saat pandemi. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.

Adapun bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Ida menyatakan masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya. Misalnya, program padat karya dan program kartu prakerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2020 | 12:36 WIB

Kalau gajinya 2,9jt terus bayar iuran bpjs tiap bulannya 165rb berarti tidak dapat bantuan ya?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN