BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan

Dian Kurniati | Selasa, 18 Agustus 2020 | 09:33 WIB
Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan data calon penerima subsidi upah tersebut telah melewati proses verifikasi yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan asal pekerja. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera memulai penyerahan subsidi gaji pada 25 Agustus mendatang.

"Rencananya Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insyaallah tanggal 25 Agustus ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Ida mengatakan subsidi gaji tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp5 juta. Selain itu, pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan tetap membayar iuran kepesertaan maksimum Rp150.000.

Menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan awalnya mengumpulkan data calon peserta berdasarkan catatan pembayaran iuran sampai Juni 2020. BPJS Ketenagakerjaan lantas meminta perusahaan ikut memeriksa kelayakan pekerja menerima subsidi gaji, sekaligus meminta data nomor rekening.

"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ida menyebut upah yang diberikan senilai Rp600 ribu selama empat bulan, atau senilai total Rp2,4 juta. Subsidi tersebut diberikan setiap dua bulan. Dengan demikian, setiap pembayaran nilainya Rp1,2 juta.

Subsidi gaji untuk September-Oktober senilai Rp1,2 juta rencananya akan dibayarkan pada akhir Agustus ini. Sementara sisanya, yaitu Rp1,2 juta, akan diberikan pada dua bulan setelahnya.

"Bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Program subsidi gaji direncanakan mampu menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dan tetap membayar iuran kepesertaan di bawah Rp150.000 per bulan saat pandemi. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.

Adapun bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Ida menyatakan masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya. Misalnya, program padat karya dan program kartu prakerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2020 | 12:36 WIB

Kalau gajinya 2,9jt terus bayar iuran bpjs tiap bulannya 165rb berarti tidak dapat bantuan ya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%