PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Bersiap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Juni 2021 | 18:30 WIB
Bersiap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Diluncurkan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Amry Rakhman mengatakan realisasi PAD sampai dengan Juni 2021 baru mencapai 40% dari target. Realisasi tersebut di bawah proyeksi pemerintah sebesar 50% dari target pada semester I/2021.

"Secara umum, PAD dari target yang ada sampai pertengahan bulan ini kurang sedikit dari target yang ada. Pada angka sekitar 40% dari target sampai akhir Juni 50%," katanya, dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Amry menyampaikan optimalisasi penerimaan PAD akan dilakukan pada kuartal III/2021 sebagai kompensasi belum optimalnya penerimaan sepanjang semester I/2021. Salah satu kebijakan yang akan ditempuh adalah relaksasi PKB.

Menurutnya, Pemprov NTB saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur insentif PKB. Jenis insentif yang dipertimbangkan adalah penghapusan sanksi administrasi untuk pembayaran tunggakan PKB.

"Dengan rencana pada triwulan III, ada keringanan kita berikan berupa [penghapusan] denda pajak. Denda administrasi sedang kita finalkan Pergubnya," tuturnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Amry meyakini kebijakan insentif PKB mampu meningkatkan penerimaan ke kas daerah. Apalagi, semester II/2021 merupakan periode selesainya masa panen sehingga masyarakat akan diarahkan membayar tunggakan pajak kendaraan.

"Dari analisis yang ada, Insya Allah bisa mencapai target. Sekarang sudah mulai ada peningkatan pembelian kendaraan baru dibandingkan beberapa bulan lalu. Cuma nanti, masih kita lihat di bulan Juli, Agustus dan September," ujarnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 15:03 WIB

opsi pemutihan pajak untuk menarik tunggakan pajak, kiranya sangat tepat untuk dipilih, mengingat saat ini banyak masyarakat masih menghadapi kesulitan ekonomi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko