PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Bersiap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Juni 2021 | 18:30 WIB
Bersiap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Diluncurkan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Amry Rakhman mengatakan realisasi PAD sampai dengan Juni 2021 baru mencapai 40% dari target. Realisasi tersebut di bawah proyeksi pemerintah sebesar 50% dari target pada semester I/2021.

"Secara umum, PAD dari target yang ada sampai pertengahan bulan ini kurang sedikit dari target yang ada. Pada angka sekitar 40% dari target sampai akhir Juni 50%," katanya, dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Amry menyampaikan optimalisasi penerimaan PAD akan dilakukan pada kuartal III/2021 sebagai kompensasi belum optimalnya penerimaan sepanjang semester I/2021. Salah satu kebijakan yang akan ditempuh adalah relaksasi PKB.

Menurutnya, Pemprov NTB saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur insentif PKB. Jenis insentif yang dipertimbangkan adalah penghapusan sanksi administrasi untuk pembayaran tunggakan PKB.

"Dengan rencana pada triwulan III, ada keringanan kita berikan berupa [penghapusan] denda pajak. Denda administrasi sedang kita finalkan Pergubnya," tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Amry meyakini kebijakan insentif PKB mampu meningkatkan penerimaan ke kas daerah. Apalagi, semester II/2021 merupakan periode selesainya masa panen sehingga masyarakat akan diarahkan membayar tunggakan pajak kendaraan.

"Dari analisis yang ada, Insya Allah bisa mencapai target. Sekarang sudah mulai ada peningkatan pembelian kendaraan baru dibandingkan beberapa bulan lalu. Cuma nanti, masih kita lihat di bulan Juli, Agustus dan September," ujarnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 15:03 WIB

opsi pemutihan pajak untuk menarik tunggakan pajak, kiranya sangat tepat untuk dipilih, mengingat saat ini banyak masyarakat masih menghadapi kesulitan ekonomi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?