BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Bersiap, Pekerja yang Berhak Terima Subsidi Gaji Bakal Dapat SMS Blast

Dian Kurniati | Rabu, 09 September 2020 | 10:36 WIB
Bersiap, Pekerja yang Berhak Terima Subsidi Gaji Bakal Dapat SMS Blast

Ilustrasi. (Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)

JAKARTA, DDTCNews – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengirimkan pesan singkat (short message service/SMS) kepada para pekerja yang menjadi calon penerima subsidi gaji.

Melalui Instagram, BP Jamsostek memberitahukan isi SMS itu berupa tautan (link) aktif untuk melakukan registrasi. SMS hanya ditujukan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker No. 14/2020, yang salah satunya adalah aktif menjadi anggota BP Jamsostek hingga Juni 2020.

“Untuk kalian yang sekarang sudah nonaktif dari kepesertaan BP Jamsostek namun pada posisi 30 Juni 2020 masih berstatus aktif, akan mendapatkan SMS seputar bantuan subsidi upah," bunyi informasi yang diunggah akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, dikutip pada Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Permenaker No. 14/2020 mengatur subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, pekerja, bergaji di bawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, serta aktif membayar iuran hingga waktu tersebut.

Para pekerja yang menerima SMS tersebut bisa langsung membuka link bsu.bpjamsostek.id/(kode unik). Pada laman yang terbuka itu, pekerja bisa mengonfirmasi nomor rekening aktif yang akan menjadi tujuan pengiriman dana subsidi gaji senilai total Rp2,4 juta.

Melalui unggahan di Instagram itu pula, BP Jamsostek mengingatkan para pekerja agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan program subsidi gaji. Simak pula artikel ‘Waspadai Penipuan Program Subsidi Gaji! Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan’.

"Selain pengirim dan link di atas, hati-hati penipuan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Adapun pekan ini, proses penyaluran subsidi gaji gelombang III akan dilakukan kepada 3,5 juta nomor rekening pekerja. Simak artikel ‘Gelombang III, Subsidi Gaji Bakal Disalurkan Kepada 3,5 Juta Pekerja’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by BPJAMSOSTEK (@bpjs.ketenagakerjaan) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 17:51 WIB

khusus aceh tengah blt bpjs belum cair tahap 1,2,3 kesimpulannya gimana ya .

09 September 2020 | 12:10 WIB

Ini Hanya link Donasi Bantuan 👇 Saya akan membangun rumah saya,mohon bantuan nya ya bapak ibu saudara https://www.airfunding.net/s/7d8ee0

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?