BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Bersiap, Pekerja yang Berhak Terima Subsidi Gaji Bakal Dapat SMS Blast

Dian Kurniati | Rabu, 09 September 2020 | 10:36 WIB
Bersiap, Pekerja yang Berhak Terima Subsidi Gaji Bakal Dapat SMS Blast

Ilustrasi. (Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)

JAKARTA, DDTCNews – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengirimkan pesan singkat (short message service/SMS) kepada para pekerja yang menjadi calon penerima subsidi gaji.

Melalui Instagram, BP Jamsostek memberitahukan isi SMS itu berupa tautan (link) aktif untuk melakukan registrasi. SMS hanya ditujukan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker No. 14/2020, yang salah satunya adalah aktif menjadi anggota BP Jamsostek hingga Juni 2020.

“Untuk kalian yang sekarang sudah nonaktif dari kepesertaan BP Jamsostek namun pada posisi 30 Juni 2020 masih berstatus aktif, akan mendapatkan SMS seputar bantuan subsidi upah," bunyi informasi yang diunggah akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, dikutip pada Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Permenaker No. 14/2020 mengatur subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, pekerja, bergaji di bawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, serta aktif membayar iuran hingga waktu tersebut.

Para pekerja yang menerima SMS tersebut bisa langsung membuka link bsu.bpjamsostek.id/(kode unik). Pada laman yang terbuka itu, pekerja bisa mengonfirmasi nomor rekening aktif yang akan menjadi tujuan pengiriman dana subsidi gaji senilai total Rp2,4 juta.

Melalui unggahan di Instagram itu pula, BP Jamsostek mengingatkan para pekerja agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan program subsidi gaji. Simak pula artikel ‘Waspadai Penipuan Program Subsidi Gaji! Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan’.

"Selain pengirim dan link di atas, hati-hati penipuan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Adapun pekan ini, proses penyaluran subsidi gaji gelombang III akan dilakukan kepada 3,5 juta nomor rekening pekerja. Simak artikel ‘Gelombang III, Subsidi Gaji Bakal Disalurkan Kepada 3,5 Juta Pekerja’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by BPJAMSOSTEK (@bpjs.ketenagakerjaan) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 17:51 WIB

khusus aceh tengah blt bpjs belum cair tahap 1,2,3 kesimpulannya gimana ya .

09 September 2020 | 12:10 WIB

Ini Hanya link Donasi Bantuan 👇 Saya akan membangun rumah saya,mohon bantuan nya ya bapak ibu saudara https://www.airfunding.net/s/7d8ee0

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi