Ilustrasi.
JAWA TENGAH, DDTCNews - Berdasarkan Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), skema opsen akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
Kepala Bidang Evaluasi dan Pembinaan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah sekaligus PLT Kepala UPPD Pekalongan Agus Nugroho Adi mengatakan pemberlakuan opsen akan diakomodasi melalui penurunan penerimaan pajak bagi provinsi.
“Jadi kalo menyinggung ada hitungan tambahan atau tidak, ya nanti kita kalkulasi. Karena dari tarifnya di provinsi memang kita lebih rendah daripada sebelumnya,” katanya, dikutip pada Sabtu (23/11/2024).
Menurut penjelasan Agus, adanya opsen yang dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota, akan menutup penurunan penerimaan pajak bagi provinsi. Berdasarkan Pasal 1 angka 61 Undang-Undang (UU) HKPD opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Sebelum berlakunya opsen, porsi PKB dan BBNKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) diterima terlebih dahulu oleh pemprov sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Mulai tahun depan, porsi PKB dan BBNKB yang menjadi hak pemkab/pemkot akan langsung masuk ke kas daerah masing-masing melalui skema opsen tersebut.
Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot resmi dihapus. Opsen dibayarkan kepada kabupaten/kota lewat mekanisme split payment.
Adapun tarif opsen PKB dan opsen BBNKB yang telah ditetapkan dalam UU HKPD adalah sebesar 66%.
Opsen diantaranya akan dikenakan atas pokok pajak terutang pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Artinya, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan. Dengan begitu. cara menghitung opsen adalah tarif opsen dikalikan besaran pajak yang diopsenkan.
Tarif opsen pada PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66%. Kemudian, opsen pada pajak MBLB ditetapkan sebesar 25%.
Opsen PKB dan BBNKB akan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan opsen pajak MBLB akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.