PROVINSI JAWA TENGAH

Bersiap Opsen, Pemprov Jateng Hitung Ulang Target Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 November 2024 | 12:00 WIB
Bersiap Opsen, Pemprov Jateng Hitung Ulang Target Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAWA TENGAH, DDTCNews - Berdasarkan Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), skema opsen akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

Kepala Bidang Evaluasi dan Pembinaan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah sekaligus PLT Kepala UPPD Pekalongan Agus Nugroho Adi mengatakan pemberlakuan opsen akan diakomodasi melalui penurunan penerimaan pajak bagi provinsi.

“Jadi kalo menyinggung ada hitungan tambahan atau tidak, ya nanti kita kalkulasi. Karena dari tarifnya di provinsi memang kita lebih rendah daripada sebelumnya,” katanya, dikutip pada Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Menurut penjelasan Agus, adanya opsen yang dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota, akan menutup penurunan penerimaan pajak bagi provinsi. Berdasarkan Pasal 1 angka 61 Undang-Undang (UU) HKPD opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Sebelum berlakunya opsen, porsi PKB dan BBNKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) diterima terlebih dahulu oleh pemprov sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Mulai tahun depan, porsi PKB dan BBNKB yang menjadi hak pemkab/pemkot akan langsung masuk ke kas daerah masing-masing melalui skema opsen tersebut.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot resmi dihapus. Opsen dibayarkan kepada kabupaten/kota lewat mekanisme split payment.

Adapun tarif opsen PKB dan opsen BBNKB yang telah ditetapkan dalam UU HKPD adalah sebesar 66%.

Opsen diantaranya akan dikenakan atas pokok pajak terutang pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Artinya, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan. Dengan begitu. cara menghitung opsen adalah tarif opsen dikalikan besaran pajak yang diopsenkan.

Tarif opsen pada PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66%. Kemudian, opsen pada pajak MBLB ditetapkan sebesar 25%.

Opsen PKB dan BBNKB akan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan opsen pajak MBLB akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax