PELAPORAN SPT TAHUNAN

Bersama Wamenkeu, Sultan HB X Lapor SPT Lewat E-Filing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 11:45 WIB
Bersama Wamenkeu, Sultan HB X Lapor SPT Lewat E-Filing

Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X seusai menyampaikan SPT tahunan. (foto: ditjen pajak)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kurang dari dua pekan jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi pada 31 Maret 2018. Sejumlah petinggi negeri telah menyampaikan SPT mereka mulai dari presiden hingga jajaran menteri Kabinet Kerja.

Kali ini giliran Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) menyampaikan SPT tahunan mereka. Metode e-filing dipilih keduanya dalam menunaikan kewajiban tahunan tersebut.

Keduanya pun mengimbau agar masyarakat yang punya kewajiban menyampaikan SPT untuk segera melaksanakannya. Pasalnya, kini berbagai kemudahan sudah ditawarkan dalam pelayanan pajak salah satunya dengan metode elektronik berbasis internet seperti e-filing, e-form dan e-spt.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Dengan e-filing pengisian dan pelaporan SPT menjadi lebih mudah, cepat dan aman serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja," kata Sri Sultan HB X di Hotel Royal Ambarukmo, Kamis (15/3).

Pelaporan SPT menggunakan e-filing ini menambah jumlah pejabat tinggi negara dan pimpinan daerah yang telah melaporan SPT melalui e-filing. Mulai dari Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Badan Intelijen Negara, hingga Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan menunaikan kewajiban perpajakannya. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 telah mewajibkan ASN/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Seperti yang diketahui, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, otoritas pajak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional.

Salah satunya ialah dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar. Apabila wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara