PELAPORAN SPT TAHUNAN

Bersama Wamenkeu, Sultan HB X Lapor SPT Lewat E-Filing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 11:45 WIB
Bersama Wamenkeu, Sultan HB X Lapor SPT Lewat E-Filing

Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X seusai menyampaikan SPT tahunan. (foto: ditjen pajak)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kurang dari dua pekan jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi pada 31 Maret 2018. Sejumlah petinggi negeri telah menyampaikan SPT mereka mulai dari presiden hingga jajaran menteri Kabinet Kerja.

Kali ini giliran Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) menyampaikan SPT tahunan mereka. Metode e-filing dipilih keduanya dalam menunaikan kewajiban tahunan tersebut.

Keduanya pun mengimbau agar masyarakat yang punya kewajiban menyampaikan SPT untuk segera melaksanakannya. Pasalnya, kini berbagai kemudahan sudah ditawarkan dalam pelayanan pajak salah satunya dengan metode elektronik berbasis internet seperti e-filing, e-form dan e-spt.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Dengan e-filing pengisian dan pelaporan SPT menjadi lebih mudah, cepat dan aman serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja," kata Sri Sultan HB X di Hotel Royal Ambarukmo, Kamis (15/3).

Pelaporan SPT menggunakan e-filing ini menambah jumlah pejabat tinggi negara dan pimpinan daerah yang telah melaporan SPT melalui e-filing. Mulai dari Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Badan Intelijen Negara, hingga Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan menunaikan kewajiban perpajakannya. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 telah mewajibkan ASN/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Seperti yang diketahui, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, otoritas pajak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional.

Salah satunya ialah dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar. Apabila wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN