PELAPORAN SPT TAHUNAN

Bersama Wamenkeu, Sultan HB X Lapor SPT Lewat E-Filing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 11:45 WIB
Bersama Wamenkeu, Sultan HB X Lapor SPT Lewat E-Filing

Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X seusai menyampaikan SPT tahunan. (foto: ditjen pajak)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kurang dari dua pekan jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi pada 31 Maret 2018. Sejumlah petinggi negeri telah menyampaikan SPT mereka mulai dari presiden hingga jajaran menteri Kabinet Kerja.

Kali ini giliran Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) menyampaikan SPT tahunan mereka. Metode e-filing dipilih keduanya dalam menunaikan kewajiban tahunan tersebut.

Keduanya pun mengimbau agar masyarakat yang punya kewajiban menyampaikan SPT untuk segera melaksanakannya. Pasalnya, kini berbagai kemudahan sudah ditawarkan dalam pelayanan pajak salah satunya dengan metode elektronik berbasis internet seperti e-filing, e-form dan e-spt.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Dengan e-filing pengisian dan pelaporan SPT menjadi lebih mudah, cepat dan aman serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja," kata Sri Sultan HB X di Hotel Royal Ambarukmo, Kamis (15/3).

Pelaporan SPT menggunakan e-filing ini menambah jumlah pejabat tinggi negara dan pimpinan daerah yang telah melaporan SPT melalui e-filing. Mulai dari Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Badan Intelijen Negara, hingga Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan menunaikan kewajiban perpajakannya. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 telah mewajibkan ASN/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti yang diketahui, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, otoritas pajak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional.

Salah satunya ialah dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar. Apabila wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%