KOTA MALANG

Berperan Terhadap Penerimaan, Juru Parkir Jadi Sasaran Pembinaan Pemda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 10:23 WIB
Berperan Terhadap Penerimaan, Juru Parkir Jadi Sasaran Pembinaan Pemda

Sejumlah juru parkir menghormat saat peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/8/2021). Kegiatan saat peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 RI tersebut untuk meningkatkan rasa nasionalisme. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj.

MALANG, DDTCNews - Pemkot Malang, Jawa Timur tengah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pungutan pajak parkir. Salah satu caranya dengan membina juru parkir di wilayah tersebut.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan optimalisasi pajak parkir ditentukan oleh tingkat pelayanan dan kepatuhan pengelola parkir menyetorkan pajak ke kas daerah.

"Pembinaan ini tentu supaya juru parkir paham apa hal-hal yang harus dilakukan. Juru parkir yang tertib itu juga akan membantu dari sisi keamanan, ketertiban, dan pembangunan dengan kontribusi PAD," katanya dikutip pada Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sutiaji menuturkan pungutan dari jasa perparkiran tengah dibenahi oleh Pemkot Malang. Saat ini ada dua skema pungutan jasa parkir lewat pajak dan retribusi.

Menurutnya, pemerintah akan menggeser skema retribusi menjadi pajak pada jasa parkir. Proses tersebut dilakukan bertahap dengan menyerahkan ratusan titik parkir yang dikelola Dishub untuk dikelola oleh Bapenda menjadi objek pajak parkir.

Sudah ada 404 titik parkir yang sudah diserahkan Dishub kepada Bapenda. Jumlah tersebut masih rendah dengan total objek retribusi parkir yang mencapai 1.205 titik parkir yang dipungut retribusi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Proses perpindahan tersebut perlu didukung dengan perubahan cara kerja juru parkir terdaftar sebanyak 3.500 orang. Pelayanan yang prima menjadi kunci optimalisasi penerimaan pajak parkir di Kota Malang.

"Saya berharap agar jukir di Kota Malang dapat tertib dalam memberikan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat lebih menghargai mereka. Karena jukir yang tertib otomatis bisa memberikan kontribusi PAD. Pembinaan hari ini substansinya seperti itu," terangnya seperti dilansir beritajatim.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?