PENERIMAAN PAJAK

Berperan Dominan di PDB, Industri Beri Porsi Besar ke Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 08 Februari 2023 | 15:00 WIB
Berperan Dominan di PDB, Industri Beri Porsi Besar ke Penerimaan Pajak

Pekerja beraktivitas di pabrik baja di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri pengolahan memiliki peran dominan terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2022 yang mencapai 5,31%.

Sektor usaha industri pengolahan tumbuh 4,98% pada 2022 dengan kontribusi terhadap pertumbuhan PDB mencapai 18,34%. Dari sisi pajak, industri pengolahan juga konsisten menjadi sektor penyumbang penerimaan terbesar.

"Yang paling besar kontribusinya [terhadap penerimaan pajak] adalah sektor industri pengolahan dan perdagangan. Dua-duanya tumbuh sangat kuat, lebih kuat dari tahun sebelumnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 24,6% pada 2022, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar 18,2%. Sektor ini berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak 2022, yakni mencapai 28,7%.

Menurut data BPS, sektor usaha perdagangan tumbuh 5,52% pada tahun lalu dan berkontribusi 12,85% terhadap pertumbuhan PDB. Sektor ini menjadi kontributor kedua penerimaan pajak, yakni 23,8%.

Sementara itu, sektor pertanian mengalami pertumbuhan 2,25% dan berkontribusi 12,4% terhadap pertumbuhan PDB. Sayangnya, pertanian tidak termasuk dalam 8 sektor usaha dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sektor lain yang juga berkontribusi besar terhadap pertumbuhan PDB adalah pertambangan dan konstruksi, masing-masing sebesar 12,22% dan 9,77%. Di sisi lain, kontribusi penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut masing-masing sebesar 8,3% dan 4,1%.

Pada 2022, seluruh usaha tercatat sudah pulih dan mengalami pertumbuhan positif. Sektor usaha dengan pertumbuhan tertinggi yakni transportasi dan pergudangan mencapai 19,87%. Mengenai setoran pajaknya, juga tumbuh tinggi sebesar 24,7% walaupun kontribusinya pada penerimaan pajak hanya 3,9%.

"Transportasi kelihatan pulih kembali, terlihat juga dari penerimaan pajak yang melonjak 2 kali lipat yaitu dari tahun lalu 10,4% dan tahun ini tumbuhnya 24,7%," ujar Sri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?