KABUPATEN KARANGANYAR

Berlaku Sampai 31 Desember! Pemutihan Pajak untuk WP OP dan Badan

Muhamad Wildan | Jumat, 04 November 2022 | 10:00 WIB
Berlaku Sampai 31 Desember! Pemutihan Pajak untuk WP OP dan Badan

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan fasilitas ini diberikan pada 1 November 2022 hingga 31 Desember 2022.

"Kalau lewat tanggal itu, maka sanksi atau denda ini akan berlaku kembali," katanya, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan fasilitas tersebut, Kurniadi berharap masyarakat dapat segera melunasi tunggakan PBB-nya. Dia juga meminta para kepala desa di Kabupaten Karanganyar untuk menginformasikan fasilitas pemutihan tersebut kepada warga.

Dia juga menambahkan fasilitas pemutihan tidak hanya berlaku atas PBB, tetapi juga atas jenis-jenis pajak daerah lainnya.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini diberikan untuk wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan," tuturnya seperti dilansir solopos.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kurniadi optimistis program pemutihan tersebut dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan Rp26,5 miliar pada tahun ini. Saat ini, realisasi setoran pajak daerah di Kabupaten Karanganyar sudah mencapai Rp25,6 miliar.

Untuk diketahui, pemungutan PBB di Kabupaten Karanganyar diatur berdasarkan Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3/2012.

Tarif PBB yang berlaku di Kabupaten Karanganyar sebesar 0,1% dan 0,2%. Sementara itu, tarif 0,1% berlaku atas objek pajak dengan NJOP maksimal Rp1 miliar dan tarif 0,2% berlaku bila NJOP objek pajak melampaui Rp1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya