KABUPATEN KARANGANYAR

Berlaku Sampai 31 Desember! Pemutihan Pajak untuk WP OP dan Badan

Muhamad Wildan | Jumat, 04 November 2022 | 10:00 WIB
Berlaku Sampai 31 Desember! Pemutihan Pajak untuk WP OP dan Badan

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan fasilitas ini diberikan pada 1 November 2022 hingga 31 Desember 2022.

"Kalau lewat tanggal itu, maka sanksi atau denda ini akan berlaku kembali," katanya, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Dengan fasilitas tersebut, Kurniadi berharap masyarakat dapat segera melunasi tunggakan PBB-nya. Dia juga meminta para kepala desa di Kabupaten Karanganyar untuk menginformasikan fasilitas pemutihan tersebut kepada warga.

Dia juga menambahkan fasilitas pemutihan tidak hanya berlaku atas PBB, tetapi juga atas jenis-jenis pajak daerah lainnya.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini diberikan untuk wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan," tuturnya seperti dilansir solopos.com.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Kurniadi optimistis program pemutihan tersebut dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan Rp26,5 miliar pada tahun ini. Saat ini, realisasi setoran pajak daerah di Kabupaten Karanganyar sudah mencapai Rp25,6 miliar.

Untuk diketahui, pemungutan PBB di Kabupaten Karanganyar diatur berdasarkan Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3/2012.

Tarif PBB yang berlaku di Kabupaten Karanganyar sebesar 0,1% dan 0,2%. Sementara itu, tarif 0,1% berlaku atas objek pajak dengan NJOP maksimal Rp1 miliar dan tarif 0,2% berlaku bila NJOP objek pajak melampaui Rp1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai