KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku Penuh 2024, Begini Strategi DJP Kebut Pemadanan NIK-NPWP

Dian Kurniati | Senin, 24 Juli 2023 | 12:05 WIB
Berlaku Penuh 2024, Begini Strategi DJP Kebut Pemadanan NIK-NPWP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 57,9 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Angka tersebut setara 82,02% dari jumlah wajib pajak orang pribadi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masih ada data NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Menurutnya, DJP akan terus berupaya memadankan NIK sebagai NPWP tersebut sehingga dapat selesai pada akhir tahun.

"Harapannya sampai dengan akhir tahun ini, NIK-NPWP sudah establish untuk dapat kita gunakan pada waktu implementasi coretax ke depan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera melakukan validasi data paling lambat 31 Desember 2023.

Suryo mengatakan DJP terus menggerakkan unit vertikal untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara berkesinambungan. Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kemudian, DJP juga membuka perluasan layanan asistensi pemadanan NIK sebagai NPWP di semua kantor pajak di seluruh Indonesia. Strategi ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemadanan data.

Di sisi lain, DJP berupaya memadankan data NIK sebagai NPWP menggunakan data yang telah ada.

"Kami juga melakukan pemadanan data antara database dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil supaya data dan informasi antara kami dan data kependudukan Ditjen Dukcapil betul-betul dapat terpatenkan dengan baik," ujar Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan