Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 216/2022 yang mengatur monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yang berlaku mulai besok.
Pemerintah memberikan insentif berupa fasilitas TPB dan KITE dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Dalam hal ini, monev perlu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan.
"Untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas…perlu menyusun tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas TPB dan penerima fasilitas KITE," bunyi salah satu pertimbangan PMK 216/2022, dikutip pada Senin (27/2/2023).
Selama ini, ketentuan mengenai monev terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE diatur dalam PER-02/BC/2019. Namun mulai 28 Februari 2023, monev terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE dilaksanakan berdasarkan PMK 216/2022.
PMK 216/2022 mengatur monev penerima fasilitas TPB dan KITE tersebut dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.
Monev dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi, sedangkan monitoring secara insidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.
Dalam rangka pelaksanaan monev TPB dan/atau KITE, pejabat kepabeanan dapat meminta data monev, serta meminta dokumen laporan keuangan, surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan.
Pejabat kepabeanan yang dimaksud ialah direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala kantor pabean.
Kemudian, direktur juga dapat meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari penerima fasilitas TPB, penerima fasilitas KITE, dan/atau pihak lain yang terkait.
Direktur atau kepala kantor dapat pula memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan data monev, ruangan tempat untuk menyimpan barang yang mendapat fasilitas TPB atau KITE, dan/atau ruangan tempat untuk menyimpan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan fasilitas TPB dan/atau KITE.
Selain itu, direktur atau kepala kantor juga dapat melakukan pengamanan berupa penegahan dan/atau penyegelan yang dipandang perlu terhadap sarana pengangkut barang yang mendapat fasilitas TPB dan/atau KITE, serta barang yang mendapat fasilitas TPB dan/ atau KITE. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.