PROVINSI RIAU

Berkat Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Sudah Raup Rp325 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 13 April 2023 | 10:00 WIB
Berkat Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Sudah Raup Rp325 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau meraup penerimaan daerah senilai Rp325 miliar dari pajak kendaraan bermotor dalam tahun berjalan ini.

Kepala Syahrial Abdi mengatakan realisasi itu tergolong tinggi karena didukung program pemutihan denda pajak kendaraan. Melalui program tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan menyelesaikan tunggakannya tanpa dikenakan denda.

"Istilahnya ini adalah exit point untuk masyarakat yang bermasalah dengan pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Syahrial menuturkan program pemutihan diadakan untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan. Melalui program 7 Berkah Pajak Daerah Riau, pemprov menyediakan berbagai insentif untuk wajib pajak sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

Selain pemutihan pajak kendaraan, ada pula pemutihan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan progresif.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.

Syahrial menyebut program pemutihan tidak hanya menarik bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, tetapi juga pemilik kendaraan dari luar wilayah yang ingin melakukan balik nama menjadi berpelat BM.

Hingga 11 April 2023, tercatat sebanyak lebih dari 2.500 kendaraan telah melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau.

"Ini untuk pertama kalinya kita memberikan begitu banyak kemudahan dan keuntungan, termasuk juga kepada para pelaku usaha," ujar Syahrial seperti dilansir riau1.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?