KOTA DEPOK

Berkat Bisnis Restoran, Jumlah Wajib Pajak Naik 15%

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2017 | 11:02 WIB
Berkat Bisnis Restoran, Jumlah Wajib Pajak Naik 15% Pelayanan Pajak Kota Depok. (Foto: Depok.go.id)

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat jumlah wajib pajak untuk tahun ini mengalami kenaikan hingga 15% atau sekitar 660 wajib pajak baru dari tahun lalu.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Endra mengatakan bertambahnya jumlah wajib pajak di Kota Depok ini disebabkan oleh semakin meningkatnya kepatuhan warga Depok dalam membayar pajak dan semakin menggeliatnya pertumbuhan bisnis di kota ini.

“Sebagian besar kenaikan jumlah wajib pajak baru ini berasal dari wajib pajak usaha restoran. Ini karena semakin menjamurnya bisnis restoran yang dibuka di Kota Depok. Pengenaan pajak restoran ditujukan untuk omzet yang berada di atas Rp10 juta” ujarnya, Rabu (22/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Endra memaparkan selama periode 2016 total wajib pajak tercatat sebanyak 4.200 wajib pajak. Sementara, adanya kenaikan sebesar 15% ini membuat total wajib pajak bertambah menjadi sekitar 4.800.

Tidak hanya itu, menurutnya peran petugas pajak yang turun ke lapangan juga memiliki andil yang sangat besar. Para petugas tidak henti-hentinya memberikan penjelasan kepada pemilik retoran, hotel, atau tempat usaha lainnya agar membayar pajak kepada BKD Kota Depok.

Wajib pajak yang menjadi target di bidangnya meliputi jenis, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah. Dari ketujuh jenis pajak tersebut yang terbanyak mengalami kenaikan jumlah wajib pajak yakni dari pajak restoran.

“Pajak yang dibayarkan pemilik tempat usaha itu kan sebenarnya pajak yang telah dibayarkan oleh pelanggan. Tapi, karena pemiliknya tersebut menerima pajak, maka dia yang menjadi wajib pajaknya,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN