KOTA DEPOK

Berkat Bisnis Restoran, Jumlah Wajib Pajak Naik 15%

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2017 | 11:02 WIB
Berkat Bisnis Restoran, Jumlah Wajib Pajak Naik 15% Pelayanan Pajak Kota Depok. (Foto: Depok.go.id)

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat jumlah wajib pajak untuk tahun ini mengalami kenaikan hingga 15% atau sekitar 660 wajib pajak baru dari tahun lalu.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Endra mengatakan bertambahnya jumlah wajib pajak di Kota Depok ini disebabkan oleh semakin meningkatnya kepatuhan warga Depok dalam membayar pajak dan semakin menggeliatnya pertumbuhan bisnis di kota ini.

“Sebagian besar kenaikan jumlah wajib pajak baru ini berasal dari wajib pajak usaha restoran. Ini karena semakin menjamurnya bisnis restoran yang dibuka di Kota Depok. Pengenaan pajak restoran ditujukan untuk omzet yang berada di atas Rp10 juta” ujarnya, Rabu (22/3).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Endra memaparkan selama periode 2016 total wajib pajak tercatat sebanyak 4.200 wajib pajak. Sementara, adanya kenaikan sebesar 15% ini membuat total wajib pajak bertambah menjadi sekitar 4.800.

Tidak hanya itu, menurutnya peran petugas pajak yang turun ke lapangan juga memiliki andil yang sangat besar. Para petugas tidak henti-hentinya memberikan penjelasan kepada pemilik retoran, hotel, atau tempat usaha lainnya agar membayar pajak kepada BKD Kota Depok.

Wajib pajak yang menjadi target di bidangnya meliputi jenis, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah. Dari ketujuh jenis pajak tersebut yang terbanyak mengalami kenaikan jumlah wajib pajak yakni dari pajak restoran.

“Pajak yang dibayarkan pemilik tempat usaha itu kan sebenarnya pajak yang telah dibayarkan oleh pelanggan. Tapi, karena pemiliknya tersebut menerima pajak, maka dia yang menjadi wajib pajaknya,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201