PASAR GELAP

Berjualan Ilegal, Perusahaan e-Commerce Ini Ditegur

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2016 | 16:06 WIB
Berjualan Ilegal, Perusahaan e-Commerce Ini Ditegur

JAKARTA, DDTCNews – Perdagangan di pasar gelap (black market) kini masih sering terjadi. Oleh karena itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan surat teguran kepada penjual barang di black market tersebut.

Enggartiasto mengatakan surat teguran hanya berupa imbauan, mengingatkan masyarakat bahwa transaksi di black market, pada dasarnya dilarang oleh pemerintah.

“Tanpa surat teguran pun, kegiatan jual beli barang black market pun jelas sangat dilarang. Kami pun tidak akan memberi izin pelaku usaha untuk menjual barang secara ilegal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/11).

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Ia mengungkapkan telah menegur sejumlah perusahaan e-commerce yang masih menjual barang di black market. Pasalnya, perusahan-perusahaan ini menjual telepon seluler secara ilegal.

Beberapa perusahaan yang mendapat teguran atas penjualan barang ilegal ini adalah raksasa market place di Indonesia, seperti Lazada, Bukalapak, Tokopedia, dan sebagainya.

Namun ia enggan menyebutkan jumlah kerugian negara atas penjualan maupun pembelian barang-barang black market. Enggar mengakui nominal tersebut hanya diketahui oleh perusahaan-perusahaan e-commerce tersebut.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

“Nominalnya hanya perusahaan e-commerce yang tahu, mulai dari nominal penjualan dan lainnya. Bahkan, disumpah pun mereka tidak akan mau mengakuinya,” pungkasnya.

Di sisi lain, penerimaan pajak akan turut menurun jika semakin banyak barang yang dijual melalui pasar gelap. Hal ini sekaligus menjadi tugas pemerintah untuk semakin memberantas aktivitas jual beli barang black market, serta meningkatkan penerimaan pajak. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Lakukan Penagihan, KPP Sampaikan Surat Paksa kepada Wajib Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJBC SUMATERA UTARA

DJBC Sumut Musnahkan Barang-Barang Ilegal senilai Rp3,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan