PASAR GELAP

Berjualan Ilegal, Perusahaan e-Commerce Ini Ditegur

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2016 | 16:06 WIB
Berjualan Ilegal, Perusahaan e-Commerce Ini Ditegur

JAKARTA, DDTCNews – Perdagangan di pasar gelap (black market) kini masih sering terjadi. Oleh karena itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan surat teguran kepada penjual barang di black market tersebut.

Enggartiasto mengatakan surat teguran hanya berupa imbauan, mengingatkan masyarakat bahwa transaksi di black market, pada dasarnya dilarang oleh pemerintah.

“Tanpa surat teguran pun, kegiatan jual beli barang black market pun jelas sangat dilarang. Kami pun tidak akan memberi izin pelaku usaha untuk menjual barang secara ilegal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/11).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Ia mengungkapkan telah menegur sejumlah perusahaan e-commerce yang masih menjual barang di black market. Pasalnya, perusahan-perusahaan ini menjual telepon seluler secara ilegal.

Beberapa perusahaan yang mendapat teguran atas penjualan barang ilegal ini adalah raksasa market place di Indonesia, seperti Lazada, Bukalapak, Tokopedia, dan sebagainya.

Namun ia enggan menyebutkan jumlah kerugian negara atas penjualan maupun pembelian barang-barang black market. Enggar mengakui nominal tersebut hanya diketahui oleh perusahaan-perusahaan e-commerce tersebut.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

“Nominalnya hanya perusahaan e-commerce yang tahu, mulai dari nominal penjualan dan lainnya. Bahkan, disumpah pun mereka tidak akan mau mengakuinya,” pungkasnya.

Di sisi lain, penerimaan pajak akan turut menurun jika semakin banyak barang yang dijual melalui pasar gelap. Hal ini sekaligus menjadi tugas pemerintah untuk semakin memberantas aktivitas jual beli barang black market, serta meningkatkan penerimaan pajak. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN