KANWIL DJBC SUMATERA UTARA

DJBC Sumut Musnahkan Barang-Barang Ilegal senilai Rp3,8 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 08 Desember 2024 | 15:00 WIB
DJBC Sumut Musnahkan Barang-Barang Ilegal senilai Rp3,8 Miliar

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara menyelenggarakan pemusnahan bersama barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari program pencegahan dan pemberantasan penyelundupan guna mendukung program Asta Cita pemerintah.

Dalam periode terakhir, Kanwil DJBC Sumatera Utara dan satuan kerja di bawahnya mengungkap 1.429 kasus pelanggaran. Kasus tersebut terdiri dari 647 kasus ekspor-impor, 596 kasus cukai, dan 186 kasus narkoba.

“Barang ilegal yang disita pun beragam, meliputi pakaian bekas (ballpress), kosmetik, produk kesehatan, makanan, spare parts, produk elektronik, hingga satu unit kapal kayu,” kata Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara Sugeng Apriyanto, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Selain itu, lanjut Sugeng, Kanwil DJBC Sumatera Utara juga menyita 8,8 juta batang rokok ilegal dan 1.300 liter minuman keras ilegal. Adapun total nilai potensi kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp11,9 miliar.

Dia menyebut kanwil telah menjalin sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan Avsec Bandara Kualanamu, dalam memberantas penyelundupan. Adapun penegahan tersebut terjadi di berbagai wilayah seperti Belawan, Kualanamu, Medan, Kuala Tanjung, Pematangsiantar, Teluk Nibung, dan Sibolga.

Dari sinergi tersebut, sejumlah kasus besar pun telah digagalkan, termasuk penyelundupan 278 ball pakaian bekas, 306 koli produk makanan, daging olahan, minuman kaleng, 97 boks obat-obatan, dan 115,59 kilogram narkoba.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

“Penyitaan ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari ancaman kesehatan maupun ekonomi,” tutur Sugeng.

Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama seluruh pihak terkait juga menggelar pemusnahan terhadap beberapa barang hasil penindakan. Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penghancuran, dan pemotongan, sehingga barang-barang tidak dapat digunakan lagi.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp3,8 miliar dengan potensi nilai pungutan negara yang tidak tertagih sekitar Rp2,6 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini