KANWIL DJBC SUMATERA UTARA

DJBC Sumut Musnahkan Barang-Barang Ilegal senilai Rp3,8 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 08 Desember 2024 | 15:00 WIB
DJBC Sumut Musnahkan Barang-Barang Ilegal senilai Rp3,8 Miliar

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara menyelenggarakan pemusnahan bersama barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari program pencegahan dan pemberantasan penyelundupan guna mendukung program Asta Cita pemerintah.

Dalam periode terakhir, Kanwil DJBC Sumatera Utara dan satuan kerja di bawahnya mengungkap 1.429 kasus pelanggaran. Kasus tersebut terdiri dari 647 kasus ekspor-impor, 596 kasus cukai, dan 186 kasus narkoba.

“Barang ilegal yang disita pun beragam, meliputi pakaian bekas (ballpress), kosmetik, produk kesehatan, makanan, spare parts, produk elektronik, hingga satu unit kapal kayu,” kata Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara Sugeng Apriyanto, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain itu, lanjut Sugeng, Kanwil DJBC Sumatera Utara juga menyita 8,8 juta batang rokok ilegal dan 1.300 liter minuman keras ilegal. Adapun total nilai potensi kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp11,9 miliar.

Dia menyebut kanwil telah menjalin sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan Avsec Bandara Kualanamu, dalam memberantas penyelundupan. Adapun penegahan tersebut terjadi di berbagai wilayah seperti Belawan, Kualanamu, Medan, Kuala Tanjung, Pematangsiantar, Teluk Nibung, dan Sibolga.

Dari sinergi tersebut, sejumlah kasus besar pun telah digagalkan, termasuk penyelundupan 278 ball pakaian bekas, 306 koli produk makanan, daging olahan, minuman kaleng, 97 boks obat-obatan, dan 115,59 kilogram narkoba.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Penyitaan ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari ancaman kesehatan maupun ekonomi,” tutur Sugeng.

Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama seluruh pihak terkait juga menggelar pemusnahan terhadap beberapa barang hasil penindakan. Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penghancuran, dan pemotongan, sehingga barang-barang tidak dapat digunakan lagi.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp3,8 miliar dengan potensi nilai pungutan negara yang tidak tertagih sekitar Rp2,6 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP