UU HPP

Berisiko Timbulkan Sengketa Pajak, Skema Tarif PPN Tetap Tunggal

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:45 WIB
Berisiko Timbulkan Sengketa Pajak, Skema Tarif PPN Tetap Tunggal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang tidak mengubah skema tarif tunggal pada PPN menjadi multitarif sebagaimana yang diusulkan pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan skema tarif PPN disepakati tetap tunggal setelah fraksi-fraksi DPR menyampaikan pandangannya. DPR menilai skema multitarif berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan dan meningkatkan risiko sengketa pajak.

"Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multitarif PPN dikhawatirkan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute. Sistem PPN pun disepakati tetap tarif tunggal," katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun demikian, lanjut Yasonna, UU HPP mengatur adanya kenaikan tarif PPN secara bertahap. Tarif PPN akan naik dari saat ini sebesar 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal antara lain kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha yang saat ini belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Meski mengalami kenaikan, tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara negara di dunia. Secara global, tarif PPN rata-rata sebesar 15,4%.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif umum sebesar 12% dengan tarif terendah 5% dan tarif tertinggi 25%. Tarif PPN 5% dikenakan terhadap barang kebutuhan pangan dasar dan merupakan konsumsi terbesar oleh masyarakat.

Sementara itu, tarif PPN hingga 25% dapat dikenakan terhadap barang-barang yang tergolong mewah dan lebih sering dikonsumsi oleh orang kaya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja