PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Dian Kurniati | Jumat, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal terus memantau produksi siap jual atau lifting minyak dan gas (migas) yang masih lebih rendah dari target dalam APBN 2024.

Sri Mulyani mengatakan lifting migas yang rendah akan berefek pada penerimaan negara. Misalnya pajak, kinerja PPh migas yang kontraksi hingga Mei 2024 utamanya disebabkan oleh lifting minyak yang rendah.

"Lifting-nya mengalami penurunan. Ini perlu untuk kita perhatikan dari sisi produktivitas minyak dan gas Indonesia," katanya, dikutip pada Jumat (27/6/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan PPh migas hingga akhir Mei 2024 senilai Rp29,31 triliun atau 38,38% dari target. Kinerja ini secara bruto kontraksi 20,64%, sedangkan secara neto minus 20,7%.

Dia menjelaskan kontraksi PPh migas disebabkan oleh lifting yang memang rendah. Padahal, harga migas saat ini relatif stabil serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sedang mengalami pelemahan.

Dampak dari lifting migas yang rendah juga terasa pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA migas. Hingga Mei 2024, realisasinya senilai Rp46 triliun atau sudah 41,8%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Namun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, realisasi ini mengalami kontraksi 9,9%.

"Ini terutama kontributor dari penurunan ini karena lifting minyak dan gas yang mengalami penurunan," ujarnya.

Saat menjelaskan perkembangan asumsi dasar ekonomi makro, Sri Mulyani pun memaparkan kinerja lifting per Mei 2024 yang tidak mencapai target pada APBN 2024. Realisasi lifting minyak sebanyak 561.900 barel per hari, di bawah target 635.000 barel per hari.

Adapun untuk lifting gas, realisasinya 939.800 barel setara minyak per hari, lebih rendah dari target 1,03 juta barel setara minyak per hari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja