KOTA PEKANBARU

Beri Relaksasi untuk Wajib Pajak, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diundur

Muhamad Wildan | Minggu, 03 September 2023 | 13:30 WIB
Beri Relaksasi untuk Wajib Pajak, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diundur

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan jangka waktu pembayaran PBB tahun pajak 2023 yang seharusnya berakhir 31 Agustus 2023, diperpanjang menjadi 30 September 2023.

"Sesuai arahan dari Pj walikota, karena animo masyarakat cukup tinggi menjadi wajib pajak yang taat maka kita perpanjang 1 bulan ke depan untuk jatuh tempo PBB ini sampai 30 September," katanya dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Setelah 30 September 2023, wajib pajak masih berkesempatan untuk membayar PBB beserta sanksi administratifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Masih ada waktu untuk masyarakat memanfaatkan program ini sampai 30 September agar tidak dikenakan denda," ujar Alek seperti dilansir cakaplah.com.

Sesuai dengan Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), jatuh tempo pembayaran PBB maksimal adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bila PBB terlambat dibayar, wajib pajak harus membayar sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% yang dikenakan maksimal selama 24 bulan.

"Denda 2% setiap bulan. Jadi, makin lama dibayar maka akan makin banyak dendanya. Contoh, kalau lewat dari 2 bulan, berarti kena denda 4%. Makanya kami sampaikan ke masyarakat sehingga bisa memanfaatkan stimulus ini," tutur Alek.

Saat ini, lanjut Alek, 5 UPT Bapenda Kota Pekanbaru telah membuka posko pembayaran pajak lewat program Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling).

"Setiap UPT itu kami minta seluruhnya mengadakan Lapak Darling, termasuk setiap hari Minggu di area CFD. Selain itu, ada hari kerja tetap buka Lapak Darling juga di masyarakat," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan