KEBIJAKAN CUKAI

Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari, Begini Harapan DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 11 Februari 2024 | 10:30 WIB
Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari, Begini Harapan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berharap pemberian relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari akan melonggarkan arus kas perusahaan rokok.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penundaan tersebut akan meringankan pelaku usaha barang kena cukai. Sebab, pengusaha akan memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai.

"Pemberian relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari diharapkan dapat membantu kelonggaran arus kas perusahaan atau pabrik rokok untuk mendukung kelangsungan produksi," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Nirwala menuturkan pengusaha rokok perlu dukungan di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Apalagi, ada fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah yang menggambarkan tekanan di industri rokok pada tahun lalu.

Pada 2023, terjadi penurunan produksi yang signifikan pada jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 14,2%, sedangkan sigaret putih mesin (SPM) sekitar 3,3%. Melalui relaksasi pelunasan cukai 90 hari, kinerja pabrikan rokok diharapkan mampu pulih pada tahun ini.

PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan untuk membantu pabrikan rokok melonggarkan arus kas. Pelonggaran serupa juga telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksimal pada tanggal 31 Desember 2024,

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Perhitungan pagu penundaan itu sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Meski memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, lanjut Nirwala, kebijakan ini tidak akan berpengaruh terhadap realisasi penerimaan cukai pada tahun ini. Sebab, besaran cukai yang disetorkan tetap sesuai dengan pita yang dipesan.

"Sehingga tidak mengganggu proyeksi trajectory penerimaan cukai tahun 2024," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja