KEBIJAKAN CUKAI

Beri Relaksasi 90 Hari, DJBC Sebut Belum Ada yang Telat Bayar Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 10 November 2023 | 12:00 WIB
Beri Relaksasi 90 Hari, DJBC Sebut Belum Ada yang Telat Bayar Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai semua perusahaan patuh melaksanakan komitmennya membayar cukai ketika memperoleh relaksasi pelunasan selama 90 hari.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah melalui PER-4/BC/2023 memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan. Meski ada pelonggaran, pengusaha barang kena cukai tetap wajib melakukan pembayaran.

"Belum ditemukan adanya pabrik rokok yang tidak membayar melewati jatuh tempo," katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Nirwala mengatakan ada 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari hingga 31 Oktober 2023. Normalnya, relaksasi pelunasan hanya diberikan selama 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Dia menyebut total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun. Angka pemesanan pita cukai yang telah jatuh tempo dan dibayar senilai Rp54,53 triliun, sedangkan pemesanan pita cukai yang belum jatuh tempo tinggal Rp46,38 triliun.

Pemberian relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari dilakukan untuk melonggarkan arus kas perusahaan barang kena cukai. Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada pada pelaku usaha, seperti ketika pandemi Covid-19 pada 2020, 2021, dan 2022.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Relaksasi jatuh tempo penundaan 90 hari sangat membantu cash flow pabrik rokok," ujarnya.

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Meski demikian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Berdasarkan PMK 57/2017 s.t.d.t.d PMK 74/2022, pengusaha barang kena cukai wajib membayar cukai yang mendapat penundaan, paling lambat pada saat jatuh tempo. Dalam hal pengusaha tidak membayar cukai yang mendapat penundaan sampai dengan jatuh tempo, pengusaha akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan perundang-undangan di bidang cukai sebesar 10% dari nilai cukai yang mendapat penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Pejabat DJBC juga akan melakukan penagihan, dalam hal pengusaha tidak membayar cukai yang mendapat penundaan sampai dengan jatuh tempo.

Pengusaha yang tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo dan sanksi administrasi berupa denda, tidak dapat mengajukan pemesanan pita cukai dengan penundaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN