KEBIJAKAN CUKAI

Beri Relaksasi 90 Hari, DJBC Sebut Belum Ada yang Telat Bayar Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 10 November 2023 | 12:00 WIB
Beri Relaksasi 90 Hari, DJBC Sebut Belum Ada yang Telat Bayar Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai semua perusahaan patuh melaksanakan komitmennya membayar cukai ketika memperoleh relaksasi pelunasan selama 90 hari.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah melalui PER-4/BC/2023 memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan. Meski ada pelonggaran, pengusaha barang kena cukai tetap wajib melakukan pembayaran.

"Belum ditemukan adanya pabrik rokok yang tidak membayar melewati jatuh tempo," katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nirwala mengatakan ada 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari hingga 31 Oktober 2023. Normalnya, relaksasi pelunasan hanya diberikan selama 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Dia menyebut total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun. Angka pemesanan pita cukai yang telah jatuh tempo dan dibayar senilai Rp54,53 triliun, sedangkan pemesanan pita cukai yang belum jatuh tempo tinggal Rp46,38 triliun.

Pemberian relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari dilakukan untuk melonggarkan arus kas perusahaan barang kena cukai. Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada pada pelaku usaha, seperti ketika pandemi Covid-19 pada 2020, 2021, dan 2022.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Relaksasi jatuh tempo penundaan 90 hari sangat membantu cash flow pabrik rokok," ujarnya.

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Meski demikian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Berdasarkan PMK 57/2017 s.t.d.t.d PMK 74/2022, pengusaha barang kena cukai wajib membayar cukai yang mendapat penundaan, paling lambat pada saat jatuh tempo. Dalam hal pengusaha tidak membayar cukai yang mendapat penundaan sampai dengan jatuh tempo, pengusaha akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan perundang-undangan di bidang cukai sebesar 10% dari nilai cukai yang mendapat penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pejabat DJBC juga akan melakukan penagihan, dalam hal pengusaha tidak membayar cukai yang mendapat penundaan sampai dengan jatuh tempo.

Pengusaha yang tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo dan sanksi administrasi berupa denda, tidak dapat mengajukan pemesanan pita cukai dengan penundaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra