KEBIJAKAN CUKAI

Beri Relaksasi 90 Hari, DJBC Sebut Belum Ada yang Telat Bayar Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 10 November 2023 | 12:00 WIB
Beri Relaksasi 90 Hari, DJBC Sebut Belum Ada yang Telat Bayar Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai semua perusahaan patuh melaksanakan komitmennya membayar cukai ketika memperoleh relaksasi pelunasan selama 90 hari.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah melalui PER-4/BC/2023 memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan. Meski ada pelonggaran, pengusaha barang kena cukai tetap wajib melakukan pembayaran.

"Belum ditemukan adanya pabrik rokok yang tidak membayar melewati jatuh tempo," katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Nirwala mengatakan ada 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari hingga 31 Oktober 2023. Normalnya, relaksasi pelunasan hanya diberikan selama 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Dia menyebut total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun. Angka pemesanan pita cukai yang telah jatuh tempo dan dibayar senilai Rp54,53 triliun, sedangkan pemesanan pita cukai yang belum jatuh tempo tinggal Rp46,38 triliun.

Pemberian relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari dilakukan untuk melonggarkan arus kas perusahaan barang kena cukai. Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada pada pelaku usaha, seperti ketika pandemi Covid-19 pada 2020, 2021, dan 2022.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Relaksasi jatuh tempo penundaan 90 hari sangat membantu cash flow pabrik rokok," ujarnya.

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Meski demikian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Berdasarkan PMK 57/2017 s.t.d.t.d PMK 74/2022, pengusaha barang kena cukai wajib membayar cukai yang mendapat penundaan, paling lambat pada saat jatuh tempo. Dalam hal pengusaha tidak membayar cukai yang mendapat penundaan sampai dengan jatuh tempo, pengusaha akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan perundang-undangan di bidang cukai sebesar 10% dari nilai cukai yang mendapat penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Pejabat DJBC juga akan melakukan penagihan, dalam hal pengusaha tidak membayar cukai yang mendapat penundaan sampai dengan jatuh tempo.

Pengusaha yang tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo dan sanksi administrasi berupa denda, tidak dapat mengajukan pemesanan pita cukai dengan penundaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini